Berita Daerah
Diberikan Peluang, Tukang Pijat Keliling Setubuhi Wanita Berusia 18 Tahun
Tukang pijit tersebut menyetubuhi wanita berusia 18 tahun. Perbuatan tukang pijit itu terbongkar lantaran sang suami mendengar suara desahan istri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang suami tak menyangka tukang pijit keliling yang dipanggilnya masuk ke kamar untuk memijat istrinya berbuat tak senonoh.
Tukang pijit tersebut menyetubuhi wanita berusia 18 tahun. Perbuatan bejad tukang pijit tersebut terbongkar lantaran sang suami mendengar suara desahan istrinya di kamar
Peristiwa tersebut terjadi di Sukolillo, Jawa Timur. ekira pukul 19.00 WIB, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat sang suami memanggil tukang pijit keliling bernama Dwi Apriyanto (40)..
• Hana Hanifah Buka Kolom Komentar Instagram, Netizen Beraksi
• Australia Resesi, Anggaran Negara Alami Defisit Terparah Sepanjang Sejarah
Tukang pijit itu dipanggil untuk memijat istrinya yang lagi sakt perut. Setelah datang, tukang pijat tersebut dipersilahkan memijit di dalam kamar.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya, lalu panggil jasa tukang pijat Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," ujar AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku, lanjut AKP Subiyanta.
Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.
• Ketum KONI Kota Bogor Tiru Korsel dan Australia soal Penggunaan Sport Science
• Sering Kumandangkan Azan Narapidana di Lapas Anak Blitar Dapat Remisi 3 Bulan
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung; menunggu di ruang tamu rumah langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami di Surabaya Ini Kaget Istrinya Disetubuhi Tukang Pijat Panggilan yang Disewanya Penulis: Luhur Pambudi