Kabar Artis

Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Tak Ingin Mendekam di Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

Vicky Prasetyo minta penahanan ditangguhkan disampaikan Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Vicky Prasetyo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo tak ingin mendekam di penjara.

Maka itu, dalam persidangannya tersebut Vicky Prasetyo minta penangguhan penahanan.

Diketahui, Vicky Prasetyo minta penahanan ditangguhkan disampaikan Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.

Ramdan Alamsyah mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukam permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Pasal Berlapis Gara-gara Gerebek Rumah Angel Lelga: Eksepsi Aja Pak

Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba, Dua Artis Ini Pernah Dekat dengan Eks Suami Angel Lelga Itu

Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba, Angel Lelga Sebut Eks Suami Dipenjara Karena Ulah Sendiri

"Terimakasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan berkas permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan terhadap klien kami," kata Ramdan Alamsyah didalam pereidangan Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Ramdan mengatakan, di dalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya mengajukan penjamin dari keluarga Vicky Prasetyo.

"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri"

"menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohinan tertulis," ucapnya.

Ramdan Alamsyah berharap majelis hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ujar Ramdan Alamsyah.

Sementara itu, ketua Majelis Hakim menerima permohonan penangguhan penahanan tertulis dari pihak Vicky Prasetyo yang dibawa didalam persidangan, meski sudah masukan berkas ke Pengadilan.

"Siserahkan dlu yang ini. setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan"

"Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinha akan kami pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim.

Pasal Berlapis

Kini, Presenter Vicky Prasetyo dijerat pasal berlapis, gara-gara Vicky Prasetyo gerebek rumah Angel Lelga.

Mengetahui dijerat pasal berlapis gara-gara gerebek rumah Angel Lelga, membuat Vicky Prasetyo keberatan atau eksepsi.

Diketahui, Vicky Prasetyo dijerat pasal berlapis hingga Vicky Prasetyo ajukan eksepsi tersebut setelah mendengar bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengajuan eksepsi Vicky Prasetyo diajukan dalam persidangan pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

"Gimana Vick diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam eksepsi persidangan, menanggapi dakwaan jaksa"

"Ajukan eksepsi atau tidak?," tanya kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam persidangan dan didepan majelis hakim.

"Eksepsi aja Pak Ramdan," jawab Vicky Prasetyo.

Kemudian, Ramdan pun beritahukan kepada Majelis Hakim kalau pihaknya mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU.

Hakim pun mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU.

"Satu minggu cukup ya? Baik sidang kami tunda pekan depan dan sidang kami tutup," ucap ketua Majelis Hakim.

Dalam hal ini, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP.

Pasal tersebut berisikan tentang Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Vicky Prasetyo Siap Jalani Sidang Perdana

Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Praseyo (36) akan disidangkan.

Sidang tersebut dijadwalkan digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020) pagi ini.

Agenda sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo itu adalah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.

Ramdan Alamsyah, pengacara Vicky Prasetyo, membenarkan kabar sidang perdana kliennya tersebut.

"Vicky Prasetyo akan menjalani sidang," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi Warta Kota, Selasa (21/7/2020) sore.

Saat itu Ramdan Alamsyah mengaku belum mendapatkan informasi rinci terkait sidang perdana Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Warta Kota mendapatkan informasi, jika sidang perkara nomor 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo digelar Rabu ini.

Setelah dua pekan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Vicky Prasetyo siap menjalani sidang perdananya itu.

Vicky Prasetyo ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Juli 2020.

Menurut Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo disebutkan sehat menjelang sidang digelar hari ini.

"Kondisi Vicky Prasetyo alhamdulillah sehat," kata Ramdan Alamsyah.

Sesaat setelah mendekam di tahanan, Vicky Prasetyo menjalani tes bebas Covid-19.

Saat ini Vicky Prasetyo ditahan bersama narapidana lain di Rutan Salemba.

"Vicky sudah tidak di ruangan isolasi. Kondisinya sehat," ucap Ramdan Alamsyah seraya menjelaskan, Vicky Prasetyo sudah siap hadir di sidang perdananya, Rabu besok.

"Vicky akan menghadapi perkara ini sampai persidangan selesai," jelas Ramdan Alamsyah.

Vicky Prasetyo diseret Angel Lelga ke meja hijau setelah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018.

Angel Lelga merasa tidak nyaman setelah Vicky Prasetyo yang saat itu masih menjadi suaminya diduga melakukan penggerebekan di rumahnya pada 21 November 2018.

Ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat

Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Praseyo (36) segera disidangkan.

Ramdan Alamsyah, pengacara Vicky Prasetyo, membenarkan kabar tersebut.

"Vicky Prasetyo minggu ini akan menjalani sidang," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi Warta Kota, Selasa (21/7/2020) sore.

Namun Ramdan Alamsyah mengaku belum mendapatkan informasi rinci terkait persidangan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Warta Kota mendapatkan informasi, sidang perkara nomor 764/Pid.sus/2020/PN JKT.SEL dengan terdakwa Vicky Prasetyo digelar Rabu (22/7/2020).

Vicky Prasetyo diseret Angel Lelga ke meja hijau setelah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018.

Angel Lelga merasa tidak nyaman setelah Vicky Prasetyo yang saat itu masih menjadi suaminya diduga lakukan penggerebekan di rumahnya pada 21 November 2018.

(Arie Puji Waluyo/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved