Buronan Kejaksaan Agung
Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Polisi, Statusnya Sebagai Saksi
Kasus sengkarut keberadaan buronan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia berbuntut panjang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kasus sengkarut keberadaan buronan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia berbuntut panjang.
Polisi ikut memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, sebagai saksi pada Selasa (21/7/2020).
Andi merupakan tim pengacara yang membenarkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia, untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus hukumnya di PN Jakarta Selatan.
• SOSOK Wiku Adisasmito Pengganti Achmad Yurianto, Tak Ada Lagi Konferensi Pers Update Kasus Covid-19
"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai."
"Pengacaranya itu inisial ADK sudah kita lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Andi berkaitan dengan polemik keluarnya surat jalan yang didapatkan oleh kliennya.
• Sidik Jari di Pisau Ternyata Milik Yodi Prabowo, Polisi Belum Mau Simpulkan Korban Bunuh Diri
Selain itu, beberapa pertanyaan berkaitan dengan Djoko Tjandra.
"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai."
"Karena kita tadi berikan hak-hak kepada saksi dalam kita lakukan periksa," jelasnya.
• Cuma Ganti Nama Jadi Satgas, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Tak Perlu Dibubarkan
Sebelumnya, Andi membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020, Andi bertemu buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni."
• Tak Lagi Muncul di Konferensi Pers Bareng Achmad Yurianto, Ini Tugas Baru Reisa Tangani Covid-19
"Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Tujuannya hanya menemani kliennya itu mendaftar PK kasusnya.
• Setengah Tahun Buron, Ini Faktor-faktor yang Bikin KPK Gagal Ciduk Harun Masiku Menurut ICW
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/andi-putra-kusuma-kuasa-hukum-djoko-tjandra.jpg)