Buronan Kejaksaan Agung

Link Live Streaming Mata Najwa Trans 7 Bertemakan Buronan Istimewa, Najwa Shihab Bahas Djoko Tjandra

Malam ini, Rabu (22/7/2020), Najwa Shihab bahas kasus Djoko Tjandra di acara Mata Najwa Trans 7.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota/Istimewa
Najwa Shihab dan Djoko Tjandra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Malam ini, Rabu (22/7/2020), Najwa Shihab bahas kasus Djoko Tjandra di acara Mata Najwa Trans 7.

Diketahui, kasus Djoko Tjandra dibahas Najwa Shihab melalui live streaming Mata Najwa Trans 7 sekitaran pukul 20.00 WIB.

Malam ini, tema Mata Najwa Trans 7 yang membahas kasus Djoko Tjandra tersebut, yakni 'Buronan Istimewa'.

Diketahui, siaran langsung live streaming Mata Najwa Trans 7 yang dimana Najwa Shihab membahas kasus Djoko Tjandra bisa diakses d www.trans7.co.id, seperti Banjarmasinpost.co.id kutip dari instagram Mata Najwa.

Bukan oleh Polisi Indonesia, Argo Yuwono Bilang Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis

Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Polisi, Statusnya Sebagai Saksi

Atas Izin Dokter, Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Penyidik di RS Kasus DPO Djoko Tjandra

Acaa Mata Najwa malam ini membahas kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia, setelah 11 tahun buron bikin geger.⁣

Mudahnya Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang merugikan negara hampir 1 triliun rupiah, mengakses sejumlah layanan publik dari mengurus KTP-el, perpanjangan paspor, hingga administrasi Pengajuan Kembali (PK) kasusnya, jadi gambaran betapa istimewanya perlakuan atas buron kelas kakap ini.⁣⁣
⁣⁣
Langkah pemerintah berinisiatif menghidupkan kembali tim pemburu koruptor justru mendapat kritikan.

Pasalnya, para buron kelas kakap, seperti halnya Edi Tansil dan Hendra Rahardja, yang punya jejak bisnis yang jelas di luar negeri, hingga kini tak kunjung dirungkus.

Selain itu, faktanya masih ada puluhan buron-buron kasus korupsi yang tak tersentuh di dalam maupun luar negeri.⁣⁣

MataNajwa melakukan penelusuran untuk mengungkap relasi kuasa dan jaringan bisnis sejumlah buronan korupsi.⁣⁣

"Apa yang membuat buron-buron megakorupsi bisa terus melenggang di atas karpet merah dan mendapatkan fasilitas VIP di negara-negara pelarian?⁣⁣" tulis akun MataNajwa.

LINK LIVE STREAMING TRANS 7

⁣*Berikut Link live streaming Trans 7 Mata Najwa dengan tema 'Borunan Istimewa' yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wib :

LINK

Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Polisi, Statusnya Sebagai Saksi

Kasus sengkarut keberadaan buronan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia berbuntut panjang.

Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Polisi ikut memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, sebagai saksi pada Selasa (21/7/2020).

Andi merupakan tim pengacara yang membenarkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia, untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus hukumnya di PN Jakarta Selatan.

"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai."

"Pengacaranya itu inisial ADK sudah kita lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Andi berkaitan dengan polemik keluarnya surat jalan yang didapatkan oleh kliennya.

Selain itu, beberapa pertanyaan berkaitan dengan Djoko Tjandra.

"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai."

"Karena kita tadi berikan hak-hak kepada saksi dalam kita lakukan periksa," jelasnya.

Sebelumnya, Andi membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia.

Bahkan pada 8 Juni 2020, Andi bertemu buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni."

"Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Tujuannya hanya menemani kliennya itu mendaftar PK kasusnya.

Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia.

Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia."

"Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," jelas Andi.

Sementara, lembaga Indonesia Bureaucracy and Service Indonesia (IBSW) membeberkan catatan kronologi kasus hukum Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Direktur Eksekutif IBSW M Nova Andika mengatakan, catatan kronologi itu berawal dari pengusutan kasus, sampai Djoko Tjandra mendapatkan status kewarganegaraan dari Papua Nugini.

"Catatan ini penting untuk menyegarkan kembali ingatan publik atas kasus yang menyangkut buron ini, dan bukan berkutat pada kasus terakhir ini saja," kata dia, Senin (20/7/2020).

Berikut ini catatan kronologi kasus hukum Djoko Tjandra:

27 September 1999

Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung, sesuai laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

29 September 1999-8 November 1999

Djoko ditahan oleh Kejaksaan.

9 November 1999-13 Januari 2000

Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.

14 Januari 2000-10 Februari 2000

Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.

9 Februari 2000

Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Februari 2000 - 10 Maret 2000

Berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota.

6 Maret 2000

Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima.

Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota.

Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

31 Maret 2000

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

19 April 2000

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (ketua majelis), Muchtar Ritonga, dan Sultan Mangun (anggota), sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

April 2000–Agustus 2000

Upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir.

Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Uang Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali diperintahkan agar dikembalikan pada negara.

28 Agustus 2000

Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum.

Namun, perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

21 September 2000

Antasari Azhar selaku JPU, mengajukan kasasi.

26 Juni 2001

Majelis hakim Agung MA melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkotsar, mengenai permohonan kasasi Djoko Tjandra yang diajukan oleh JPU.

12 Juni 2003

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar.

Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk meminta petunjuk.

Permintaan ini akhirnya tak terwujud dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan BPPN.

17 Juni 2003

Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di atas.

19 Juni 2003

BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA (Juni 2001) yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra.

Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan.

25 Juni 2003

Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya menyatakan MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

1 Juli 2003

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar menyatakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.

2 Maret 2004

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Agus Martowardojo.

Pemanggilan ini terkait rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto.

Oktober 2008

Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

11 Juni 2009

Djoko Sarwoko, Ketua Majelis Peninjauan Kembali MA dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar, memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.

Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Imigrasi mencekal Djoko Tjandra.

Pencekalan ini berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin.

Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

16 Juni 2009

Kejaksaan memanggil Djoko Tjandra untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan mangkir.

Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009, atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Juli 2012

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah Papua Nugini telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi mengalami kesulitan.

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "LINK Live Streaming Trans7 Mata Najwa Malam ini, Najwa Shihab Bahas Djoko Tjandra"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved