Pilkada Serentak
Pasangan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada, Ini Syaratnya
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pilkada.
Penulis: |
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Kota:
Medan
Binjai
Sibolga
Tanjung Balai
Gunung Sitoli
Pematangsiantar
Solok
Bukittinggi
Dumai
Sungai Penuh
Rekomendasi untuk Anda