Pilkada Serentak
Pasangan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada, Ini Syaratnya
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pilkada.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.
"Undang-undang masih memperbolehkan," kata Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya
Putusan MK itu diimplementasikan di dalam Pasal 54 C UU 10/2016 tentang Pilkada.
Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Pasal 54 C ayat (1)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:
a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar.
Dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar.
Atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap.
Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
d. sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap.