Pilkada Serentak

Pasangan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada, Ini Syaratnya

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pilkada.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti.

Atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Pasal 54 C ayat (2)

Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom.

Yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Pasal 54 C ayat (3)

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020:

Provinsi:

Sumatera Barat

Jambi

Bengkulu

Kepulauan Riau

Kalimantan Tengah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved