Pilkada Serentak
Pasangan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada, Ini Syaratnya
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pilkada.
Penulis: |
Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti.
Atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Pasal 54 C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom.
Yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
Pasal 54 C ayat (3)
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020:
Provinsi:
Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah