Virus Corona

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

YouTube@ BNPB Indonesia
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.

19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."

"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).

Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir 

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca

"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga. 

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan tim kebijakan."

"Dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri."

Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK

"Dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."

"Dan pelaksanaannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick, sebagai yang mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.

Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut, menurut Airlangga, melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.

Pengamat Nilai Melawan Gibran Sia-sia, Sebut Pilwakot Solo 2020 Sudah Selesai

Selain itu, memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.

"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan."

"Juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."

UPDATE 20 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.287 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 18 Orang

"Kita lihat recovery pandemi Covid-19 ini akan memakan waktu."

"Oleh karena itu Pak Presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program."

"Agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," bebernya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 18.545 (21.0%)

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 16.899 (19.2%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 8.164 (9.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 7.286 (8.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 5.548 (6.3%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 4.990 (5.7%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 3.054 (3.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 2.952 (3.3%)

BALI

Jumlah Kasus: 2.781 (3.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 2.640 (3.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 1.962 (2.2%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 1.759 (2.0%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 1.682 (1.9%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 1.399 (1.6%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.287 (1.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 979 (1.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 893 (1.0%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 828 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 635 (0.7%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 537 (0.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 438 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 368 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 359 (0.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 345 (0.4%)

RIAU

Jumlah Kasus: 287 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 231 (0.3%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 217 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 196 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 181 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 180 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 166 (0.2%)

ACEH

Jumlah Kasus: 148 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 134 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 132 (0.1%). (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved