Virus Corona

21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

Achmad Yurianto tak lagi menjabat juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.

covid19.go.id
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto saat mengumumkan perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto tak lagi menjabat juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," ujar Yuri.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 Juli 2020: Pasien Positif Tembus 89.869, Sembuh 48.466 Orang

Pengumuman yang dimaksud adalah posisi Yuri sebagai juru bicara pemerintah digantikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Pergantian tersebut berlaku mulai hari ini.

Dengan demikian, kata Yuri, dalam penyampaian konferensi pers mengenai perkembangan penanganan Covid-19 setiap sore, akan dilakukan oleh Wiku Adisasmito.

18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo

Saat disinggung soal tugas baru setelah selesai menjadi juru bicara pemerintah, Yuri hanya menegaskan akan berkonsentrasi sebagai Dirjen P2P Kemenkes.

"Saya fokus di P2P," ucapnya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona pada 3 Maret 2020.

Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen

Tugas Yuri adalah menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Covid-19.

Ia aktif memberikan pernyataan ke awak media, bahkan sejak Covid-19 belum terdeteksi di Indonesia.

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.655 orang, per Selasa (21/7/2020).

Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia

Sehingga, hari ini total ada 89.869 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari Twiter @BNPB_Indonesia

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 1.489 orang, sehingga total pasien sembuh ada 48.466 orang.

 Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 81 orang, sehingga total ada 4.320 pasien Covid-19 yang meninggal.

Sejak pandemi Covid-19 masuk Indonesia, ini kali pertama update kasus Covid-19 di Indonesia tak diumumkan langung lewat konferensi pers.

Biasanya, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto yang mengumumkannya setiap sore pukul 15.30.

 DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun

Belum ada penjelasan dari pemerintah soal tak diumumkannya secara langsung update kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.

 Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.

Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."

 Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri

"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

 KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini. 

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 18.545 (21.0%)

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 16.899 (19.2%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 8.164 (9.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 7.286 (8.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 5.548 (6.3%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 4.990 (5.7%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 3.054 (3.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 2.952 (3.3%)

BALI

Jumlah Kasus: 2.781 (3.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 2.640 (3.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 1.962 (2.2%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 1.759 (2.0%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 1.682 (1.9%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 1.399 (1.6%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.287 (1.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 979 (1.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 893 (1.0%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 828 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 635 (0.7%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 537 (0.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 438 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 368 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 359 (0.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 345 (0.4%)

RIAU

Jumlah Kasus: 287 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 231 (0.3%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 217 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 196 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 181 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 180 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 166 (0.2%)

ACEH

Jumlah Kasus: 148 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 134 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 132 (0.1%). (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Achmad Yurianto Resmi Tinggalkan Posisi Jubir Pemerintah untuk Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/14272031/achmad-yurianto-resmi-tinggalkan-posisi-jubir-pemerintah-untuk-covid-19.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved