Virus Corona
21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
Achmad Yurianto tak lagi menjabat juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto tak lagi menjabat juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," ujar Yuri.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 Juli 2020: Pasien Positif Tembus 89.869, Sembuh 48.466 Orang
Pengumuman yang dimaksud adalah posisi Yuri sebagai juru bicara pemerintah digantikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Pergantian tersebut berlaku mulai hari ini.
Dengan demikian, kata Yuri, dalam penyampaian konferensi pers mengenai perkembangan penanganan Covid-19 setiap sore, akan dilakukan oleh Wiku Adisasmito.
• 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo
Saat disinggung soal tugas baru setelah selesai menjadi juru bicara pemerintah, Yuri hanya menegaskan akan berkonsentrasi sebagai Dirjen P2P Kemenkes.
"Saya fokus di P2P," ucapnya.
Presiden Joko Widodo menunjuk Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona pada 3 Maret 2020.
• Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen
Tugas Yuri adalah menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Covid-19.
Ia aktif memberikan pernyataan ke awak media, bahkan sejak Covid-19 belum terdeteksi di Indonesia.
Wartakotalive sebelumnya memberitakan, jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.655 orang, per Selasa (21/7/2020).
• Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia
Sehingga, hari ini total ada 89.869 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari Twiter @BNPB_Indonesia
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 1.489 orang, sehingga total pasien sembuh ada 48.466 orang.
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 81 orang, sehingga total ada 4.320 pasien Covid-19 yang meninggal.
Sejak pandemi Covid-19 masuk Indonesia, ini kali pertama update kasus Covid-19 di Indonesia tak diumumkan langung lewat konferensi pers.
Biasanya, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto yang mengumumkannya setiap sore pukul 15.30.
• DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun
Belum ada penjelasan dari pemerintah soal tak diumumkannya secara langsung update kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
• Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."
• Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri
"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
• KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 18.545 (21.0%)
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 16.899 (19.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 8.164 (9.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 7.286 (8.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 5.548 (6.3%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 4.990 (5.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 3.054 (3.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 2.952 (3.3%)
BALI
Jumlah Kasus: 2.781 (3.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 2.640 (3.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 1.962 (2.2%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 1.759 (2.0%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 1.682 (1.9%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 1.399 (1.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.287 (1.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 979 (1.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 893 (1.0%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 828 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 635 (0.7%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 537 (0.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 438 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 368 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 359 (0.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 345 (0.4%)
RIAU
Jumlah Kasus: 287 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 231 (0.3%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 217 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 196 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 181 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 180 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 166 (0.2%)
ACEH
Jumlah Kasus: 148 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 134 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 132 (0.1%). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Achmad Yurianto Resmi Tinggalkan Posisi Jubir Pemerintah untuk Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/14272031/achmad-yurianto-resmi-tinggalkan-posisi-jubir-pemerintah-untuk-covid-19.