Virus Corona
Ganjar Pranowo Peringatkan Wali Kota Tegal Jangan Gegabah Mau Bubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tegal, jangan terburu-buru dibubarkan.
WARTAKOTALIVE.COM, TEGAL -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah jangan terburu-buru dibubarkan.
Pasalnya, pembubaran gugus tugas daerah tetap harus seizin Tim Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
"Nanti dulu (pembubaran) karena kan itu perintahnya dari pusat, aturannya dari pusat jadi engga bisa kita membubarkan," jelas Ganjar, Senin (20/7/2020).
• DAFTAR 102 Kabupaten/Kota yang Sudah Boleh Terapkan New Normal, di Pulau Jawa Cuma Tegal
• Kabareskrim: Biarpun Teman Satu Angkatan, Kami Tak Ragu Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Lebih lanjut, Ganjar menegaskan Pemerintah Kota Tegal sebaiknya jangan gegabah membubarkan Gugus Tugas Covid-19.
Sebab, tidak adanya kasus baru bukan berarti pandemi Covid-19 ini berakhir.
"Jangan dibubarkan dulu emang anda yakin betul Covid-nya akan berhenti sampai kapan? Ojo kesusu (terburu-buru)," jelasnya.

Untuk itu, Ganjar mengingatkan agar Pemkot Tegal hati-hati karena masih ada peluang untuk terjadinya kasus.
• Kadishub Kota Tangerang Anggota Geng Motor Hobi Berkelahi Kantongi Segudang Prestasi
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berencana membubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal pada 30 Juli 2020 dan akan menggantinya dengan Tim Relawan Covid-19 Mandiri.
Rencana pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sempat ditunda dari rencana awal yang akan dibubarkan pada 30 Juni.
Saat ini fokus pemerintah salah satunya adalah bagaimana memulihkan sektor ekonomi.
Selain itu, Gugus Tugas yang beranggotakan jajaran Pemkot Tegal dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bisa kembali fokus bekerja sesuai tugas pokok masing-masing.
• Momen Lesty Kejora Menangis Berpelukan dengan Ibu Rizki DAcademy Saat Pesta Pernikahan
Tegal Zona Hijau
Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah lebih maju dengan kebijakan new normal setelah pandemi corona.
Dengan alasan masuk kota Zona Hijau, Pemkot Tegal mengizinkan masyarakat mengelar pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik.
"Silahkan untuk masyarakat bisa kembali menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, hajatan, hingga konser musik," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada wartawan, di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (3/7/2020).
• Imbas Kisruh PPDB, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 171 Miliar untuk Pelajar Miskin di Sekolah Swasta