Virus Corona

Mulai 23 Juli, Pemkot Depok akan Menilang dan Denda Rp 50.000 Warga yang tidak Gunakan Masker

Program ini berdasarkan peraturan Wali (Perwal) Kota Depok dan juga dari hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Uis Adi Dermawan saat meninjau razia masker di Kota Tangerang, Senin (13/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Gerakan Depok Bermasker (GDB).

Program ini berdasarkan peraturan Wali (Perwal) Kota Depok dan juga dari hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Di mana salah satu aturannya akan memberi sanksi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan tilang dan denda Rp 50.000.

• Siswa Titipannya Gagal Masuk, Lurah ini Ngamuk di SMA Negeri 3 Tangsel

• CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan

Berikut aturan tersebut:

1. Mulai 20-22 Juli 2020, Pemerintah Kota Depok akan menggelar Gerakan Depok Bermasker untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Serta penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

2. Gerakan ini akan dilakukan secara serentak di 5 (lima titik).

Yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.

3. Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan Selesai.

4. Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.

5. Selanjutnya, mulai Kamis, 23 Juli 2020, akan dilakukan penilangan dan dikenakan denda Rp. 50.000.

Bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru).

6. Penilangan akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas.

7. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

 Anies Putuskan Tunda Pengoperasian Pariwisata Indoor Termasuk Bioskop di DKI, ini Alasannya

 Senin, 20 Juli, Empat Sekolah di Kota Bekasi ini Bakal Uji Coba Belajar Tatap Muka

Mulai 23 Juli, Pemkot Depok akan Menilang dan Denda Rp 50.000 Warga yang tidak Gunakan Masker.
Mulai 23 Juli, Pemkot Depok akan Menilang dan Denda Rp 50.000 Warga yang tidak Gunakan Masker. (Pemkot Depok)

"Supaya tidak terkena denda dan bisa melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," papar Wali Kota Depok sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved