Virus Corona Jabodetabek
Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp 1,350 Miliar
Denda itu diperoleh dari masyarakat yang melanggar ketentuan pencegahan Covid-19, seperti tidak memakai masker.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mencatat nilai denda yang dikumpulkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp 1,350 miliar.
Denda itu diperoleh dari masyarakat yang melanggar ketentuan pencegahan Covid-19, seperti tidak memakai masker, beroperasi tanpa izin dan sebagainya.
“Sudah lebih dari Rp 1,350 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar. Kami tidak mencari uang dari penegakkan sanksi, kami minta semua patuh, taat dan disiplin,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020).
• Jadwal Pertandingan Liga Italia Akhir Pekan Ini, Ada AS Roma Vs Inter Milan dan Juventus Vs Lazio
• VIDEO: Omaswati Meninggal, Jarwo Kwat Sebut Indonesia Kehilangan Salah Satu Legenda
Ariza mengatakan, pemberian sanksi administrasi ini tercantum melalui Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Payung hukum itu, kata dia, diundangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 April 2020 lalu.
Dalam payung hukum itu, kata dia, sudah tercantum besaran nilai denda.
Misalnya yang tidak memakai masker didenda Rp 250.000, tapi bagi yang tidak bisa membayar dapat diganti dengan sanksi lain seperti menyapu jalan raya.
“Kemudian bagi pertokoan dan restoran yang melanggar (dendanya) sampai Rp 25 juta. Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung,” kata Ariza.
• Wagub DKI Sebut 273 Pedagang Pasar Terinfeksi Covid-19, Harus Segera Ditutup dan Disinfektan
• Pemkab Bekasi Tunggu Jawaban Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Soal Perpanjangan PSBB Proporsional
Sejauh ini, kata dia, DKI hanya mengedepankan sanksi administrasi dan sosial saja.
Untuk sanksi pidana, belum diterapkan karena kewenangannya berada di aparat penegak hukum.
“Tapi ke depan sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya kepada seluruh masyarakat untuk patuh. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020.
Aturan itu tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
• VIDEO: Jaja Miharja Mengaku Sangat Kehilangan Omaswati
• Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tunda Membuka Kembali Bioskop pada 29 Juli 2020, Begini Sikap GPBSI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-gubernur-dki-jakarta-ahmad-riza-patria1206.jpg)