Novel Baswedan Diteror
Kritik Vonis Ringan, Politikus PAN: Subuh-subuh Bawa Air Keras, Masa Menyiramnya Tidak Sengaja?
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan vonis yang dinilai ringan, kepada dua tedakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
YouTube @Official PN Jakarta Utara
Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).
"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.
Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
• Polisi Baru Identifikasi 19 Anak Korban Kejahatan Seksual Warga Prancis yang Bunuh Diri, Sisa 286
Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. (Chaerul Umam)
Berita Terkait