PPDB
Jadi Calo di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Dianggap Langgar Kode Etik PNS
Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru oleh Lurah Benda Baru, Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru oleh Lurah Benda Baru, Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yabg dipimpin Saidun..
"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah, dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," jawab singkat Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).
Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.
• Mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam di Penjara
Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
• Kepsek di Kota Tangerang Bicara soal Jual Beli Kursi Kosong PPDB, Banyak Pejabat yang Naksir
Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
• Ada 4.042 Bangku Kosong di SDN, DPRD Minta Pemkot Sisir Warga Tak Mampu Tak Lolos Seleksi PPDB
Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.
Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.
Rusak fasilitas sekolah
Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.
Pengrusakan fasilitas sekolah milik SMA Negeri 3 Kota Tangsel dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.