Pembunuhan
Ayah Tiri Aniaya Balita Berusia 2 Tahun Hingga Tewas, Jasadnya Dibuang ke Kali
Hasil autopsi menunjukkan bahwa balita bernama Muhammad Abdullah (2) mengalami penganiayaan hingga menyebabkan anak malang itu tewas.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Jasad balita yang ditemukan di aliran kali Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung pada Selasa (7/7/2020) lalu, dipastikan korban pembunuhan.
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan hal tersebut diketahui setelah rampungnya hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa balita bernama Muhammad Abdullah (2) mengalami penganiayaan hingga menyebabkan anak malang itu tewas.
"Kondisi mulut mengeluarkan busa, kedua kelopak mata lebam dan leher kiri kanan, bibir atas bawah sobek," kata Tom saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).
• Sinopsis Film Lone Survivor Misi Angkatan Laut AS Tangkap Pimpinan Taliban di TransTV, Jumat (17/7)
• Mahasiswi yang Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Kabur karena Takut Diamuk Warga
Polisi kemudian menulusuri identitas korban beserta keluarganya. Hingga kemudian, petugas mengungkap fakta bahwa pelaku pembunuhan tak lain merupakan ayah tiri korban, Cece Suhandi (32).
"Pelaku menganiaya korban sampai meninggal lalu membuang jasadnya. Pelaku ini suami kedua dari ibu korban, masih warga Kecamatan Cakung," ujarnya.
Tom menuturkan jasad Abdullah dibuang pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB hingga akhirnya ditemukan warga di Kali Cipto.
Usai membunuh dan membuang jasad anaknya, Cece yang tercatat warga Kelurahan Rawa Terate melarikan diri ke Bogor hingga akhirnya diringkus.
"Kita amankan pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Depan Stasiun Bogor. Sekarang statusnya sudah tersangka," tuturnya.
• Digugat Harta Gono Gini Tsania Marwa, Atalarik Syach: Hidup Saya Bukan Untuk Mengurusi Barang Orang
• Dinas Parekraf DKI Jakarta Bakal Dalami Kasus Peredaran Sabu di Karaoke Kawasan Golden Fatmawati
Cece terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.