Berita Jakarta

JUMAT Besok Operasi Patuh Jaya Akan Diadakan Kembali, Pengendara Tidak Taat Akan Ditilang

Sejak pandemi Covid-19, akhirnya untuk pertama kalinya Satlantas Wilayah Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Patuh Jaya.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta ditemui di Pos Lantas Slipi Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (16/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sejak pandemi Covid-19, akhirnya untuk pertama kalinya Satlantas Wilayah Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Patuh Jaya.

Operasi Patuh Jaya akan digelar mulai Jumat, 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan bahwa operasi patuh jaya diselenggarakan serempak di kawasan Polda Metro Jaya. Tidak terkecuali di wilayah Jakarta Barat.

Rencananya akan ada 215 personel polisi yang dikerahkan untuk operasi patuh jaya besok.

Para aparat polisi itu tersebar di tiga Pos Lantas wilayah Jakarta Barat yakni di Kembangan, Joglo, dan Kalideres.

Video: Demonstran DPR Disemprot Cairan Antibakteri saat Bubar

Di DKI Jakarta sendiri ada tiga hal yang akan diawasi selama operasi patuh jaya.

Pertama mengawasi pengendara lawan arus, kedua mengawasi pengendara tidak pakai helm, dan ketiga mengawasi pengendara yang melewati garis berhenti di lampu lalu lintas.

 Akui Hana Hanifah Kerap Pergi Keluar Kota Seorang Diri, Manajer: Sebagai Artis Wajar

 AKHIRNYA Kadishub Jelaskan Soal Angkot Super Mewah Si Benteng yang Mangkrak di Tangerang

"Kalau melanggar maka kami akan periksa surat-surat kendaraannya dan kami berlakukan tilang," jelas Purwanta ditemui di Pos Lantas Slipi Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat Kamis (16/7/2020).

Namun demikian, untuk SIM yang masa berlakunya habis sampai 29 Agustus dipastikan tidak akan dikenakan tilang perpanjangan SIM.

"Jadi kami harapkan pengendara mulai tertib dalam berkendara meski di tengah Pandemi Covid-19," harap Purwanta.

Ombudsman: Operasi Patuh Agar  Tindak Juga Pelat ‘Dewa’ Pemakai Rotator dan Sirine

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Jakarta Raya meminta kepada Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang menggelar operasi Patuh Jaya dari Kamis, 29 Agustus - Rabu, 11 September 2019 agar tidak tebang pilih.

Artinya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti milik lembaga vertikal harus ditindak tegas bila melanggar di jalan raya.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, kendaraan TNKB yang biasanya memiliki kode khusus seperti RFS, RFD, RFU, RFL, RF dan sebagainya di akhir pelat kendaraan.

 SIDAK, Ombudsman Dibuat Terkaget-kaget Atas Perubahan yang Terjadi di Kantor Samsat Kota Bekasi

 BPJS Kesehatan Defisit, Ombudsman: Harusnya Negara Tanggung Jawab, Bukan Dibebankan ke Peserta

 TERUNGKAP, Ini Alasannya Ombudsman Tidak Setuju Rencana Blokir IMEI Ponsel Ilegal

Mereka harus ditindak bila memakai lampu isyarat alias rotator dan sirine karena penggunaannya tidak memiliki payung hukum.

“Tindak tegas terhadap pengguna lampu isyarat dan atau sirine yang dipasang di mobil-mobil TNKB yang dikenal sebagai mobil dengan plat nomor dewa,” kata Teguh berdasarkan siaran pers yang diterima pada Jumat (6/9/2019).

 Ria Irawan Kembali Masuk Rumah Sakit, Sel Kankernya Aktif Lagi, Tubuhnya Drop Sejak 1 September

Menurut dia, aturan ini juga berlaku bagi mobil dinas TNI/Polri, atau di luar kendaraan yang diperbolehkan oleh UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kata dia, di dalam ketentuan itu tidak seluruh mobil dinas TNI/Polri atau instansi pemerintah berhak memakai lampu isyarat dan sirine.

“Penjelasan mengenai penggunan sirine dan rotator diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009. Di situ tertulis ada tujuh jenis kendaraan yang boleh menggunakannya,” ujar Teguh.

 TERKUAK, Satu Pelaku yang Kesurupan Saat Hendak Mengekskusi Pupung dan Dana Ternyata Pura-pura

Teguh menjelaskan tujuh kendaraan itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Ini Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Ayah dan Anak di Lebak Bulus

Sementara, kata dia, yang dimaksud konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu di dalam penjelasan UU adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera.

Misalnya, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

“Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1 juga disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian,” jelasnya.

 Catat, Satgas Waspada Investasi Hentikan 49 Investasi Bodong

Meski demikian, Teguh mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang menggelar operasi ini.

Melalui operasi ini diharapkan kesadaran masyarakat saat berkendara bisa lebih tinggi demi kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.

Adapun operasi ini menyasar 12 jenis pelanggaran, di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunkan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

 Live Streaming Mola TV Kualifikasi Piala Eropa 2020 Perancis Vs Albania, Main Minggu Dinihari Ini

Kemudian operasi ini menyasar mobil dan motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan kendaraan yang dilengkapi rotator dan sirine tanpa izin.  (m24/faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved