Virus Corona

Terdampak Pandemi Covid-19, Anak Enur Terpaksa Jadi Kuli Panggul Hingga Jaminkan KJP

"Sampai-sampai sekarang anak sulung saya yang masih SMP ikut jadi kuli panggul bersama ayahnya," ujar Enur

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Orangtua murid yang menggadaikan KJP di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat korban Pandemi Covid-19 ditemui di rumahnya Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020) 

Namun saat itu pemilik toko mengaku tidak tega mengambil STNK suami Enur.

Hal itu lantaran hanya motor benda berharga yang dimiliki keluarga tersebut.

Pemilik toko bersedia meminjamkan uang Rp 500.000 untuk keluarga Enur.

Sebagai pengganti jaminan STNK, pemilik toko meminta Enur menitipkan KJP anaknya agar menjadi langganan tetap perlengkapan sekolah.

"Peminjamannya sama sekali tanpa bunga. Hanya titipkan KJP. Pin saja tidak saya kasih," jelas Enur.

Rencananya tiga pekan kemudian Enur akan mengembalikan dana yang dipinjam dan mengambil kembali KJP.

Apes, pemilik toko menjadi korban pemerasan dan ratusan KJP yang dipegang dibawa kabur para pemeras.

"Saya saja tidak tahu kalau ada ratusan KJP disitu. Mau menuntut kasihan karena pemilik toko sudah membantu saya cuma-cuma," jelas Enur.

Belakangan, Enur mendapatkan kabar bahwa KJP anaknya ada di tangan kepolisian.

Ia juga mendengar kabar KJP anaknya terancam diputus oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena menyalahi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang KJP plus.

Enur hanya berharap KJP anaknya tidak benar-benar dicabut pemerintah.

Sebab selama ini, KJP anak kedua Enur bukan hanya memenuhi kebutuhan sekolah satu anak Enur.

Melainkan juga ikut memenuhi kebutuhan sekolah anak pertama Enur yang tidak mendapatkan KJP.

"Apalagi sedang Pandemi Covid-19 seperti ini. KJP sangat membantu untuk membeli kouta internet kedua anak saya agar bisa tetap ikut sekolah online," jelas Enur.

Diberitakan sebelumnya Polsek Kalideres menangkap empat pria yang memeras pemilik toko perlengkapan sekolah Tanti Andriani.

Para pemeras mengancam akan melaporkan Tanti karena telah melanggar SOP dari pencairan KJP.

Uang Rp4,5 juta dikeluarkan oleh pemilik toko kepada para pemeras karena ketakutan.

Satu pelaku pemeras merupakan wartawan gadungan dan satu pelaku merupakan polisi gadungan.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan 219 KJP yang sempat dirampas oleh para pelaku. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved