Kapal Terbakar
Sebuah Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1,1 Miliar
Sebuah kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Rabu (15/7/2020) pagi.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, PENJARINGAN - Sebuah kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Rabu (15/7/2020) pagi.
Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Abdul Wahid mengatakan, laporan diterima pukul 06.34 WIB.
"Ada 10 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan, delapan dari Jakarta Utara dan dua dari Jakarta Barat," kata Wahid, Rabu (15/7/2020).
Proses pemadaman yang dilakukan oleh sekitar 50 personel tersebut juga sempat dilaksanakan dengan melokalisir kapal yang terbakar, supaya tidak merembet ke kapal lainnya.
"Lokalisir dilaksanakan sekira pukul 06.54 WIB dan pendinginan sekira pukul 07.04 WIB," ujar Wahid.
• Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG
Proses pemadaman baru dinyatakan selesai pada pukul 07.35 WIB.
Informasi yang dihimpun, kapal yang terbakar sedang transit lalu terbakar hingga terbawa angin ke arah dermaga barat.
"Dugaan penyebab kebakaran dikarenakan adanya korsleting listrik," jelas Wahid.
• Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September
Adapun luas area kapal yang terbakar berukuran sekitar 30 meter x 7 meter.
Sementara, kerugian yang ditaksir akibat kebakaran kapal tersebut mencapai Rp 1 miliar.
“Taksiran kerugian akibat kebakaran tersebut sekitar Rp 1,1 miliar,” ungkap Wahid.
• Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD
Tewaskan Tiga ABK
Sebelumnya, kapal nelayan KM Riki Baru (sebelumnya ditulis KM Bahagia Baru), terbakar di perairan sebelah timur laut Pulau Paniki, Kepulauan Seribu, Senin (11/3/2019) malam.
Kebakaran diduga terjadi saat pengisian radiator.
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Makhruzi Rahman mengatakan, peristiwa yang terjadi sekira pukul 19.00 WIB itu diduga akibat aktivitas pengisian radiator di dalam kapal.
• BREAKING NEWS: Kapal Nelayan Terbakar di Kepulauan Seribu, Tiga ABK Tewas
“Dugaan awal pengisian radiator. Pada saat mengisi radiator, tiba-tiba ada percikan api, sehingga menimbulkan kebakaran,” kata Makhruzi, Selasa (12/3/2019).
Makhruzi mengatakan, kapal berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mencari cumi-cumi pada Sabtu (16/2/2019) lalu.
Akibat kebakaran tersebut, sedikitnya tiga anak buah kapal (ABK) meninggal dunia dan satu lainnya hilang.
• Maruf Amin Takkan Serang Sandiaga Uno saat Debat Ketiga Pilpres 2019, Ini Dua Jurus yang Ia Siapkan
“Yang satu masih kita cari, dari 18 orang itu 14 orang yang selamat. Yang tiga tewas. Yang satu masih dicari,” jelas Makhruzi.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, KM Riki Baru terbakar di perairan Kepulauan Seribu pada Senin (11/3/2019) malam.
Kebakaran KM Riki Baru mengakibatkan tiga anak buah kapal (ABK) meninggal dunia.
• BREAKING NEWS: Ethiopian Airlines Jatuh, Pesawatnya Sejenis Lion Air PK-LQP JT-610 yang Celaka
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Makhruzi Rahman mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB.
Ketika itu, kapal diketahui berangkat untuk mencari cumi-cumi.
“Jadi terjadi kebakaran kapal jenis kapal pancing cumi, berangkat dari Pelabuhan Muara Baru tanggal 16 Februari 2019. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2019 pukul 19.00 WIB terbakar,” ungkap Makhruzi, Selasa (12/3/2019).
• Survei SMRC: Sekitar 25 Juta Warga Menganggap KPU Tidak Netral
Setelah hampir sebulan berlayar, kapal ditemukan terbakar di perairan sebelah timur laut Pulau Paniki, Kepulauan Seribu.
Bulan lalu, sebanyak 34 kapal nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dan dipastikan tidak memiliki asuransi.
Kenyataan itu sekaligus menepis adanya dugaan motif ekonomi dalam peristiwa kebakaran kapal yang terjadi pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu tersebut.
• Petani Lampung Pamerkan Tangan yang Kapalan, Jokowi: Kita Sama-sama Tukang
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi mengatakan, kapal-kapal kayu yang ada di Indonesia pada umumnya, dan di Pelabuhan Muara Baru pada khususnya, tidak ada yang ditanggung asuransi.
“Semua kapal kayu di Indonesia enggak bisa diasuransikan, jadi tidak ada motif membakar untuk dapat asuransi," katanya, Sabtu (2/3/2019).
"Semua kapal kayu yang ada di Muara Baru khususnya dan sepengetahuan saya, kapal enggak bisa diasuransikan,” sambung Faruk.
• Bukan Cuma Pengguna, Zul Zivilia Ditangkap Saat Sedang Timbang dan Bikin Paket Sabu
Faruk menambahkan, selama ini pembuatan kapal kayu tidak melalui standar pabrikan. Sehingga, tidak mungkin untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi, karena tentunya akan sangat merugikan.
“Karena kan kapal kayu itu dibuatnya tidak berdasarkan pabrik resmi, siapa yang jamin keamanannya? Siapa yang berikan lisensi bahwa itu aman? Asuransi menerima agunan suatu barang kalau barang itu ada standar, kalau enggak ada bunuh diri,” paparnya.
Menurut Faruk, peristiwa kebakaran tersebut lebih dikarenakan faktor ketidaksengajaan yang berakibat fatal.
• Jokowi: Kalau Enggak Punya Salah Tahu-tahu Masuk Sel, Ngomong ke Saya, Saya Urus!
Sehingga, adanya dugaan faktor kesengajaan membakar kapal sangat tidak masuk akal.
“Kapal kayu enggak seperti mobil. Tapi kalau kapal besi bisa (diasuransikan), kalau kapal kayu enggak ada. Jadi kalau motif ekonomi enggak ada, murni enggak sadar,” ulasnya.
Ada pun kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Angka itu baru diperoleh dari 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.
• Jokowi: Tahun 2024 Lampung-Aceh akan Tersambung
Jumlah itu masih dapat bertambah, karena masih ada 14 pemilik kapal lainnya yang belum diperiksa.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu.
Ketiga tersangka itu adalah S (27), W (35), dan T (33).
• Cuti Bersyarat Tidak Dibatalkan, Pemred Obor Rakyat Cuma Dikunjungi Pembimbing Kemasyarakatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi sepekan lalu itu ditetapkan sebagai tindak pidana. Sehingga, langsung dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Ada tiga tersangka sudah ditetapkan dalam gelar perkara, disesuaikan dengan SOP. Pertama adalah tersangka S sebagai tukang las, yang kedua tersangka W sebagai mandor, dan ketiga tersangka T sebagai nakhoda,” katanya, Sabtu (2/3/2019).
Argo Yuwono mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, dikarenakan perannya masing-masing yang menjadi penyebab kebakaran. Tersangka S dinilai lalai saat melakukan tugasnya sebagai tukang las.
• Akui Tak Mudah Berantas KKSB di Nduga Papua, Jokowi: Medannya Betul-betul Sangat Berat
“Untuk tukang las, dia kan las dalam kapal, ruang mesin, dia tahu SOP pengelasan. Misal harus ada blower, oksigen juga, enggak pengap, ada penyedot hawa panas, tapi enggak dilakukan,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka W yang berperan sebagai kepala mandor dinilai mengetahui SOP pengelasan. Namun, saat kejadian, tersangka W tidak memberitahu apa yang seharusnya dilakukan.
“Tersangka T atau kapten kapal, dia kan sudah lama, sudah bersertifikat sebagai nakhoda. Jadi, dia sudah tahu kalau ada problem di kapal. Dia tahu bagaimana penyelesaiannya, tapi dia enggak laksanakan,” ucapnya.
• Maruf Amin: HTI Bukan Ditolak, tapi Tertolak
Alhasil, tersangka S dijerat pasal 187 atau pasal 188 KUHP. Sedangkan tersangka W dan S disangkakan melanggar pasal 55 ayat 1 jo Pasal 187 atau pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya.
Sementara, penyebab kebakaran yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pekan lalu, akhirnya terungkap.
Proses pengelasan di KM Arta Mina Jaya dan posisinya yang terombang-ambing membuat 34 kapal ikut terbakar.
• Politikus PDIP Jelaskan Alasan Andi Arief Bukan Korban Penyalahgunaan Narkoba
Argo Yuwono mengatakan, sumber api berasal dari ruang mesin KM Arta Mina Jaya. Ketika itu, sedang dilakukan proses pengelasan oleh tersangka S (27).
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyebabnya itu tersulutnya fiber dan barang-barang yang mudah terbakar. Kebetulan di ruang mesin ada sisa-sisa oli, solar, ada beberapa yang mudah terbakar, flammable,” bebernya.
Namun demikian, Argo Yuwono menjelaskan kebakaran tidak terjadi bersamaan pada saat proses pengelasan. Ada jeda seusai rampungnya proses pengelasan hingga timbulnya percikan api yang menyulut kebakaran.
• Kasusnya Dihentikan Polisi, Andi Arief Sebut Dirinya Bukan Warga Negara Istimewa
“Jadi penyebabnya itu oleh sisa-sisa elektroda las, bukan pada saat ngelas kemudian terjadi kebakaran,“ jelas Argo Yuwono.
Terkait banyaknya kapal yang terbakar, hal itu lebih diakibatkan lepasnya tali pengikat KM Arta Mina Jaya. Sehingga, kapal yang sudah dalam keadaan terbakar, bergerak mengikuti arus air.
“Jadi arahnya enggak beraturan. Jadi kapalnya belok-belok mengikuti arus air, akhirnya kapal lain dibuat dari fiber dan kayu, sehingga saling bersinggungan akhirnya ikut kebakar,” terangnya.
Ditambah, lanjut Argo Yuwono, embusan angin yang kencang di pelabuhan saat kejadian, membuat api dengan mudah menyambar dari satu kapal ke kapal lainnya. Alhasil, 34 kapal nelayan hangus terbakar. (*)