Ekstradisi Maria Pauline

Yasonna Yakin Maria Pauline Lumowa Simpan Aset Hasil Bobol Kas BNI di Belanda

Tersangka pembobol kas BNI sebesar Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia, Kamis (8/7/2020) pekan lalu.

Kemenkumham
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. 

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

 Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam.'

Karena, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

 Peran Open Source di Era New Normal, Solusi Masa Depan

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.

Alias, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

 Bakal Tempatkan Calon Perwira Remaja di Lima Polda Ini, Kapolri: Biar Meriang Disko Orang Tuanya

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009, dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Karena, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

 Buru Djoko Tjandra, Polisi Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003."

 Besok Kadishub Kota Tangerang Jelaskan Penyebab Angkot Si Benteng Mangkrak

"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved