Narkoba

Terungkap, Pengedar 18,1 Kg Sabu di Jakarta Merupakan Jaringan Narkoba Aceh

Para pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merupakan jaringan pengedar Aceh.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Polres Metro Jakarta Barat ringkus pengedar narkoba di tengah situasi New Normal, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Para pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merupakan jaringan pengedar Aceh.

Para tersangka membawa narkoba dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Penangkapan lima tersangka tersebut merupakan hasil dari perburuan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama sepekan terakhir.

Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

"Jadi barang-barang ini berasal dari jaringan Aceh.

"Rencananya akan diedarkan di Jabodetabek," kata Ronaldo dalam konferensi pers.

Dua pelaku merupakan bagian dari kelompok pengedar narkoba jaringan Aceh.

Sedangkan satu pelaku merupakan bandar besar.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penunjuk jalan di Jakarta.

Mereka yang menunjukan jalan kepada kedua pengedar jaringan Aceh tersebut.

Lewat kurir yang mengedarkan narkoba di kawasan Jabodetabek inilah, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, dan 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir butir pil happy five.

Ronaldo tidak menampik, selama pemeriksaan pihaknya mendapati bahwa sudah ada barang haram yang berhasil diedarkan oleh jaringan Aceh tersebut.

Sampai saat ini pihaknya masih memburu pemilik dan pengontrol lainnya yang terdapat di jaringan narkoba tersebut.

Diketahui sebelumnya polisi ringkus pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi new normal Pandemi Covid-19 untuk mengedarkan narkoba.

Lewat penangkapan itu, sabu sebanyak 18,1 kilogram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

"Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Kelima tersangka ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Lewat penangkapan lima tersangka itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," jelas Audie.

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Manfaatkan New Normal untuk Edarkan 18,1 Kg Sabu, 5 Pria Diringkus Polisi

Polisi ringkus pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi new normal Pandemi Covid-19 untuk mengedarkan narkoba.

Lewat penangkapan itu, sabu sebanyak 18.1 kilogram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

 Banyak Anak-anak Ikut Serta Aksi Demo Para Imigran di UNHCR

 Tebar Konten Berpotensi Konflik Sara, Dua Akun YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 Ada 41 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cempaka Putih Disemprot Disinfektan

"Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Kelima tersangka ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Lewat penangkapan lima tersangka itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

 Anies Keluarkan Kebijakan Rem Darurat Covid-19? Anggota PDIP DKI Ragukan Keberanian Gubernur

 BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Mulai Agresif Gelar Operasi PSBB Jilid 6

"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," jelas Audie.

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.

 MPLS Hari Pertama, SMAN 22 Jakarta Buka Kegiatan Secara Virtual

 SMAN 2 Kota Bekasi Gelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tatap Muka, Ini yang Dilakukan

Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved