Buronan Kejaksaan Agung

Begini Alur Masuk dan Keluarnya Djoko Tjandra di Indonesia, Ada Oknum Instansi Memperlancarnya?

Boyamin Saiman menyebut buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat surat jalan dari sebuah instansi untuk bepergian di Indonesia.

kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. Buron Kejaksaan Agung ini baru saja masuk Indonesia untuk urus e-KTP dan paspor dengan mudah, diduda ada oknum memperlancar perjalanannya. 

Urus E-KTP dan Paspor

Sebelumnya Djoko Soegiarto Tjandra, dikabarkan membuat paspor untuk kabur ke luar negeri.

"Dapat info Djoko Tjandra bukan hanya buat KTP, tapi juga bikin paspor," tulis anggota Komisi III DPR Habiburokhman di akun Twitter @habiburokhman, Senin (13/7/2020).

Ini Daftar Film & Acara yang Diperankan dan Dibintangi Hana Hanifah

Menurutnya, informasi tersebut akan segera dikonfirmasi ke pihak terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui secara detail.

"Kalau benar demikian, sangat memprihatikan. Bagaimana bisa kita kebobolan, akan kami tanyakan saat raker hari ini," papar politikus Partai Gerindra itu.

Hari ini, Komisi III akan melaksanakan rapat dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, membahas evaluasi layanan informasi manajemen keimigrasian dan lainnya.

Djoko Tjandra membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

 Ditemukan Pisau di TKP Penemuan Jenazah Yodi Prabowo, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Akibat hal tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.

Djoko merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

 Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina

Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada."

 Berakhir 2 Juli 2020, Anies Baswedan Sedang Pertimbangkan Nasib PSBB Transisi di Jakarta Selanjutnya

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana."

"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga."

"Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.

Yasonna pun menyerahkan data-data kronologi status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved