MUI Kota Depok Keluarkan Fatwa Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Fatwa MUI Kota Depok tersebut berisi tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Dokumentasi Pemkot Depok
Ketua MUI Kota Depok KH Ahmad Dimyati Badruzzaman. MUI Kota Depok mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid yang berlokasi di zona hijau Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan fatwa nomor 06 tahun 2020.

Fatwa MUI Kota Depok tersebut berisi tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Dalam fatwanya, MUI Kota Depok mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid yang berlokasi di zona hijau Covid-19.

Pengendara Motor yang Mengadang Mobil Ambulans di Depok Akui Perbuatannya, ini Penjelasannya

Viral Pengendara Motor Nekat Mengadang Mobil Ambulans yang sedang Bawa Pasien di Depok

Ketua MUI Kota Depok Dinyati Badruzaman mengingatkan, dalam pelaksanaan salat Idul Adha, jamaah harus menerapkan protokol kesehatan.

"Waktu salat juga dilaksanakan seefisien mungkin, maksimal 20 menit," kata Dimyati Badruzaman dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Minggu (12/7/2020).

Untuk menekan penyebaran Covid-19, Dimyati Badruzaman mengingatkan, jamaah yang melaksanakan salat di masjid adalah warga yang berada di wilayah masjid.

12 Kelurahan di Kota Depok Masih Rawan Penyebaran Covid-19

Jam Pelajaran Jarak Jauh Sekolah di Depok Berubah Jadi Pukul 07.00 Sampai 12.00 WIB

Artinya, warga yang berada di luar wilayah atau berdomisili di luar lingkungan sekitar masjid, tidak diperkenankan untuk salat di masjid tersebut.

Bagi warga yang sedang sakit serta anak-anak juga tidak diperkenankan melaksanakan salat Ied di masjid.

"Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti salat Idul Adha," katanya.

Mall Hewan Kurban H. Doni di Depok Datangkan Kambing Kualitas Terbaik dari Australia

Puskesmas Limo Depok Buka Layanan Rapid Test Khusus OTG, ODP, dan PDP, Ini Jadwal dan Kuotanya

Terkait penyembelihan hewan kurban, Dimyati Badruzaman meminta agar kegiatan tersebut dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Sedangkan yang bukan di RPH, wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban.

Pendistribusian daging kurban juga disesuaikan dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

VIDEO: Sebelum Dipajang, Sapi di Mal Hewan Qurban Haji Doni Depok Dikarantina Dua Kali

Tingkatkan Keahlian, Disnaker Kota Depok Siapkan Enam Kegiatan Padat Karya Tahun 2020

Untuk meminimalkan kerumunan, Dimyati Badruzaman meminta warga penerima manfaat maupun warga yang berkurban agar tidak hadir saat proses penyembelihan.

"Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan," kata Dimyati Badruzaman.

"Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved