Jam Pelajaran Jarak Jauh Sekolah di Depok Berubah Jadi Pukul 07.00 Sampai 12.00 WIB

Dinas Pendidikan Kota Depok mengubah jam pelajaran jarak jauh Tahun Ajaran 2020/2021 menjadi 30 menit lebih awal, yaitu pukul 07.00-12.00 WIB.

dok Diskominfo
Puluhan siswa tengah memerhatikan penyuluhan yang diberikan tim PMI di SDN Parung Bingung 1, Pancoran Mas, Kamis (12/12/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok mengubah jam pelajaran jarak jauh Tahun Ajaran 2020/2021 menjadi 30 menit lebih awal, yaitu pukul 07.00-12.00 WIB.

Menjelang dimulainya tahun ajaran 2020/2021 pada 13 Juli mendatang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mulai mematangkan persiapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Diantaranya dengan menetapkan jam belajar pukul 07.00-12.00 WIB.

Lima Kelompok Pelajar Kepergok Cabut saat Jam Sekolah

Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, jam pelajaran tersebut dimajukan 30 menit dari waktu sebelumnya.

"Biasanya sekolah mulai pukul 07.30 WIB, kali ini di masa PJJ jam wajib belajar atau sekolah menjadi  07.00 - 12.00 WIB. Keputusan ini berlaku untuk siswa SD dan SMP," kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan,  Kamis (9/7/2020).

Selama waktu tersebut, Thamrin menegaskan siswa harus belajar dan tidak diperbolehkan berada di luar rumah.

Dinas Pendidikan Kota Depok Siap Gelar Ujian Nasional Berbasis Komputer Pada April Mendatang

Meskipun, materi pelajaran selesai sebelum waktu yang telah ditentukan.

"Selain itu, aturan baru lainnya di masa PJJ yaitu  anak harus mengenakan seragam sekolah. Menyesuaikan jadwal setiap harinya," katanya.

 Demi tercapainya disiplin para siswa dalam proses belajar, Thamrin meminta kerjasama dari para orang tua ataupun wali murid untuk melakukan pengawasan selama proses belajar tersebut.

Dengan demikian, kata Thamrin, efektivitas PJJ dapat berjalan secara baik.

Cegah Klaster Baru Covid-19 di KRL, Wakil Wali Kota Depok Minta Pengaturan Kerja Jam Karyawan

"Kebijakan-kebijakan baru ini sebagai upaya perbaikan, agar selama satu semester ini, siswa tetap mendapatkan hak belajarnya, walaupun di tengah pandemi," paparnya.

 
 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved