Berita Jakarta

Besok DKI Selenggarakan MPLS, Setiap Sekolah Diwajibkan Membuat Profil saat MPLS 2020/2021

Masa pengenalan lingkungan sekolah di Jakarta bakal berlangsung Senin (13/7/2020). Di tengah pandemi, DKI memutuskan menyelenggarakan MPLS 2020

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto saat meninjau lokasi ambruknya atap SMKN 24 Jakarta, Jumat (21/2/2020). Minggu (12/7/2020) Gunas Mahdianto menjelaskan, dalam penyelenggaraan MPLS, setiap sekolah diwajibkan untuk menyajikan tayangan video yang berisi konten mengenai profil, lingkungan sarana/prasarana, prestasi, aktifitas dan tata tertib sekolah 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di DKI Jakarta bakal berlangsung pada Senin (13/7/2020) esok hari.

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menyelenggarakan MPLS 2020/2021 secara daring.

Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah Jakarta Timur II, Gunas Mahdianto menjelaskan, dalam penyelenggaraan MPLS, setiap sekolah diwajibkan untuk menyajikan tayangan video yang berisi konten mengenai profil, lingkungan sarana/prasarana, prestasi, aktifitas dan tata tertib sekolah.

Video: Berhenti Sekolah, Arista Bakal Mengajar Anak-anak di RPTRA

"Selain pakai video, penyajian profil sekolah bisa dilakukan dengan cara memperlihatkan foto, infografis dan bahan lainnya kepada siswa baru," kata Gunas saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).

Hal itu, sambungnya, tertuang dalam SE Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 58/SE/2020 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

 Kutukan Para Pemain Serial Drama Musikal Glee, Bunuh Diri hingga Disebut Rasis

 Tsunami PHK Massal Gulung 25.000 Karyawan dari 800 Perusahaan di Banten

Meski berlangsung secara daring, penyajian profil sekolah diharapkan bisa membantu peserta didik baru untuk mengenal, beradaptasi dan memahami peraturan sekolah.

"Hal ini juga diharapkan bisa menumbuhkan perilaku positif dengan penguatan karakter yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip Pancasila," ungkapnya.

Para peserta didik sendiri juga diharapkan mengenakan seragam sekolah asalnya saat mengikuti kegiatan MPLS dari rumah yang berlangsung sejak tanggal 13-15 Juli 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dijadwalkan akan membuka secara resmi penyelenggaraan MPLS 2020/2021 secara daring.

 Terungkap, Ini Alasan PT Pembangunan Jaya Tolak Perluasan Kawasan Ancol Disebut Reklamasi

"Pak Gubernur rencananya akan membuka secara resmi dan memberika arahan kepada semua elemen penyelenggara dan peserta didik, mulai dari kepala sekolah, guru, murid dan juga wali murid," tutur Gunas.

Bila Ditemukan Aksi Intimidatif di MPLS, TKD Guru Bakal Dicabut

Sebelumnya diberitakan, guru di Jakarta bakal menerima sanksi pencabutan tunjangan kerja daerah (TKD), apabila sampai ditemukan aksi intimidatif selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), yang dahulu dikenal sebagai masa orientasi siswa (MOS).

MPLS berlangsung mulai Senin (10/7/2017) hari ini sampai Rabu (12/7/2017).

Baca: Seperti Mamanya, Amanda Rawles Ingin Menikah di Usia 21 Tahun

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, pihaknya akan memeriksa guru maupun kepala sekolah apabila diketahui ada aksi intimidatif.

"Baik terjadi di luar atau di dalam sekolah akan kami tindak," tegas Bowo ketika dihubungi Wartakotalive.com, pagi ini.

Jika benar terbukti, maka akan dijatuhi sanski sesuai bobot pelanggarannya.

Sanksi paling ringan, kata Bowo, yakni pernyataan tidak puas diikuti pencabutan TKD selama beberapa bulan, sesuai ketentuan.

Survei: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Ridwan Kamil Calon Kuat Pilpres 2024

Paling ringan pencabutan TKD hanya dilakukan selama sebulan. Sementara yang terberat bisa mencapai dua tahun, bahkan pemecatan.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) sudah mengeluarkan surat edaran.

Disdik meminta agar guru dan kepala sekolah mengawasi setiap aksi siswa senior terhadap junior selama MPLS.

Bahkan, guru juga diminta berkoordinasi dengan polisi setempat untuk mencegah aksi perpeloncoan di luar sekolah. (*)  (abs/Ote)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved