Berita Jakarta

Anies Baswedan Sebut Lurah Asep Salahgunakan Kewenangan Bantu Terpidana Djoko Tjandra Bikin e-KTP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan.

Warta Kota/Desy Selviany
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat video conference dengan Warta Kota, Sabtu (20/6/2020). Anies Baswedan resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberi pelayanan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) kepada Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2008.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar doa bersama secara virtual dari rumahnya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar doa bersama secara virtual dari rumahnya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). (PPID DKI Jakarta)

Hal itu dilakukan berdasarkan investigasi Inspektorat DKI Jakarta yang dilaporkan, Sabtu (11/7/2020).

"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," kata Anies Baswedan berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi," lanjut Anies Baswedan.

Dinonaktifkan Gara-gara Bikin KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS

BREAKING NEWS: Buntut Pembuatan KTP Elektronik Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Asep Subahan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

Anies Baswedan menyatakan, Lurah Asep Subahan berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam menerbitkan KTP-el Djoko Tjandra.

Pertama, Lurah Asep Subahan bertemu pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik.
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. (ISTIMEWA)

Kedua, Lurah Asep Subahan meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, memeriksa data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Permintaan itu dilakukan setelah Lurah Asep Subahan bertemu pengacara Anita Kolopaking.

Ketiga, pada 8 Juni 2020, Lurah Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric.

Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

Yang Disoroti Buronan Djoko Tjandra yang Tertangkap Malah Maria Pauline Lumowa, Begini Ceritanya

Saat itu Lurah Asep menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.

Keempat, Lurah Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Ketika itu Lurah Asep hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam ponselnya.

Minimnya persediaan blangko yang terjadi di wilayah tempatnya bertugas akibat faktor minimnya penerimaan KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan terjadi di seluruh Disdukcapil tingkat daerah maupun Kota.
Minimnya persediaan blangko yang terjadi di wilayah tempatnya bertugas akibat faktor minimnya penerimaan KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan terjadi di seluruh Disdukcapil tingkat daerah maupun Kota. (Dokumentasi Warta Kota)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved