Idul Adha

Jelang Idul Adha Sudin KPKP Jakarta Pusat Sudah Periksa 110 Ekor Hewan Kurban di Senen

Sebanyak 110 ekor hewan kurban diperiksa kesehatannya oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat, Jumat (10/7)

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Sudin KPKP juga melakukan pemeriksaan surveilans antrak jelang Idul Adha di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/7). 

"Tapi terapkan jaga jarak, jangan ada persentuhan langsung saat proses pembagian hewan kurban," jelas Abduh.

"Pemotong hewan dan panitia juga wajib bebas dari Covid-19. Kami lakukan rapid test terlebih dulu dan dilakukan pengukuran suhu tubuh saat membagikan daging kurban," paparnya.

Pemkot Bekasi Keluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

Sementara itu Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tahun 2020 ini.

Petunjuk teknis itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos.

Surat edaran itu tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi pada 8 Juli 2020, ditujukan kepada Seluruh Unsur Forkopimda Kota Bekasi, kepala perangkat daerah ee-kota Bekasi.

Selain itu, kepala kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, para tokoh masyarakat dan pemuka agama Islam di Kota Bekasi dan para ketua dewan kemakmuran masjid (DKM) Se-Kota Bekasi.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, surat edaran itu sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban disesuaikan  dengan adapatasi tatanan kenormalan baru atau new normal.

 Idul Adha Sudah Dekat, Sudin KPKP Jakarta Pusat Data Tempat Penampungan Hewan Kurban

"Petunjuk ini agar berjalan maksimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Sayekti seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (9/7/2020).

"Karena ruang lingkup pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak," katanya lagi.

Surat edaran itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan  salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan.

Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Bekasi dan kecamatan dan kelurahan setempat.

Serta  bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban;

1. Tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah.

 Tak Punya Penampungan, Pengiriman Hewan Kurban ke Kepulauan Seribu Berdekatan Hari Raya Idul Adha

2. Penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 1441Hijriyah atau 2020 Masehi dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

 Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha yang Benar, Lengkap dengan Lafaz Arab dan Artinya

h. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi;

1.  Jamaah dalam kondisi sehat.

2.  Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

6. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.

7. Mengimbau untuk tidak melibatkan salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

 Masjid Istiqlal Jakarta Dibuka di Hari Raya Idul Adha, Berikut Penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi

3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya
dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3. Pengaturan jarak antar-panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

 Jelang Idul Adha Dinas KPKP DKI Terjunkan 584 Orang Tenaga Pemeriksa Kesehatan Hewan

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memerhatikan etika batuk/bersin/meludah.

6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.  (JOS/DIK/MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved