Berita Jakarta

Tidak Lulus Uji Emisi, Kendaraan Pribadi ASN dan KDO Dilarang Parkir di Kantor Wali Kota Jakut

Kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara bila tak lulus

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau (kanan) dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kiri) memulai pelaksanaan uji emisi tahap dua kendaraan bermotor di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019). 

Menurut Hariadi, gerakan uji emisi kendaraan merupakan kerja sama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, utamanya Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Bahkan rencananya pada bulan Agustus 2020 mendatang, pihaknya berencana menggelar uji emisi untuk umum yang berkolaborasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

“Ini kami lakukan guna mewujudkan kualitas udara Jakarta yang baik tanpa polusi,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan gerakan uji emisi ini terintegrasi dengan aplikasi berbasis android E-Uji Emisi.

Nantinya pemilik kendaraan dapat melihat hasil, jadwal pengujian kendaaan bermotor, hingga lokasi bengkel uji emisi terdekat melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini memudahkan kita (pemilik) mengontrol kendaraan bermotornya.

"Pemilik kendaraan bisa mengecek langsung,” ucap Ali. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved