Berita Jakarta

Tidak Lulus Uji Emisi, Kendaraan Pribadi ASN dan KDO Dilarang Parkir di Kantor Wali Kota Jakut

Kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara bila tak lulus

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau (kanan) dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kiri) memulai pelaksanaan uji emisi tahap dua kendaraan bermotor di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara apabila dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Pihak Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan gerakan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara menyasar kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik ASN.

Apabila kendaraan bermotor itu tidak lulus atau dibawah ambang batas, maka pemilik kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk parkir di gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

“Hal ini dikarenakan gedung parkir yang tersedia di sini (Kantor Wali Kota Jakarta Utara) khusus bagi kendaraan bermotor yang lulus uji emisi,” ucap Ali, Kamis (9/7).

Kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, maka pemiliknya akan diarahkan petugas untuk parkir di luar Kantor Wali Kota Jakarta Utara atau di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU).

Gerakan uji emisi kendaraan tersebut kerja sama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan didukung Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) agar ikut ambil bagian.

“Ada himbauan keras dari Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (Sigit Wijatmoko) untuk seluruh UKPD dan ASN mengikuti uji emisi ini,” ucap Ali.

Gerakan uji emisi ini terintegrasi dengan aplikasi berbasis android E-Uji Emisi.

Pemilik kendaraan dapat melihat hasil, jadwal pengujian, hingga lokasi bengkel uji emisi terdekat.

“Apabila hari ini tidak bisa melakukan uji emisi, di dalam aplikasi ada fitur lokasi bengkel terdekat yang bisa dipilih pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi,” ungkapnya. 

Sasar Kendaraan Dinas Operasional dan Pribadi ASN

Gerakan Uji Emisi Kendaraan digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (9/7), menyasar kendaraan dinas operasional (KDO) maupun milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan bahwa gerakan uji emisi kendaraan itu digelar mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Gerakan uji emisi kendaraan ini menyasar kendaraan pribadi milik ASN se-Jakarta Utara maupun KDO,” ungkap Hariadi, Kamis (9/7).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved