RUU HIP

Sekjen PDIP: Membahas RUU Dianggap Ubah Ideologi dan Falsafah Dasar Adalah Pembodohan Nalar Publik

Hasto Kristiyanto menegaskan pembukaan konstitusi itu juga tetap dan abadi, sehingga Pancasila itu final.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD PDIP Banten, Sabtu (14/3/2020). 

"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," beber Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat Presiden untuk pembahasan pembahasan itu," terangnya. 

DPR Tunggu Surat Pemerintah

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.

"Kami tunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).

 IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, sebaiknya pemerintah menyampaikan surat tertulis terkait permintaan penundaan pembahasan RUU ke DPR.

Hal itu perlu dilakukan karena DPR mengirimkan surat tertulis secara resmi saat mengirimkan naskah akademik dan draf RUU HIP ke pemerintah.

"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis."

 Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan

"Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," ucapnya.

Awiek menjelaskan, jika nantinya pemerintah menolak pembahasan, maka RUU HIP dikembalikan ke DPR RI dan tidak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Namun, jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi.

 MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU 12/2011jo UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap politikus PPP itu.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada DPR, terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved