Berita Tangsel

Polisi Tangkap Tersangka Anak Dibawah Umur Kasus Rudapaksa Remaja Putri di Tangsel

Ditangkapnya R oleh Polres Kota Tangerang telah menangkap seluruh tersangka pelaku pemerkosaan. Total tersangka ada delapan orang.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Para pelaku rudapaksa secara bergilir terhadap seorang remaja putri yang diamankan di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA -  Polres Kota Tangerang Selatan menangkap satu tersangka kasus rudapaksa remaja putri berusia 16 tahun asal Serpong Utara, Tangsel.

Tersangka tersebut berinisial R dan masih berusia 17 tahun. 

Dengan ditangkapnya R oleh Polres Kota Tangerang telah menangkap seluruh tersangka pelaku pemerkosaan. Total tersangka ada delapan orang.

"Sudah kita lakukan penangkapan, cuma tersangka terakhir ini kan anak dibawah umur. Jadi kita ada keterbatasan waktu melakukan penyidikan," katanya Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharam Wibisono Adipradono, saat ditemui di Kampung Jawara Marga Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7/2020).

Hasil Voting, Mayoritas Nasabah KSP Indosurya Setuju Perdamaian

Bagus Kahfi Cs Berjaya di Timnas U-16, Sansan Susanpur Ungkap Ramuan Kesuksesannya

Muharam menjelaskan, tertangkapnya R turut melengkapi keseluruhan tersangkan yang ditetapkan pihaknya pada kasus rudapaksa tersebut.

Pasalnya, R merupakan tersangka terakhir yang lari dari kejaran pihak Sat Reskrim Polres Kota Tangsel dan Polsek Pagedangan.

Ia pun mengatakan,  R merupakan satu-satunya tersangka anak di bawah umur dari delapan tersabgka yang diamankan.

"Sebelumnya (tujuh tersangka). Cuma satu orang saja yang terakhir R ini dibawah umur. Kalau yang lainnya memang dewasa," jelasnya.

DPC PDIP Kota Tangsel Sebut Oknum bagi Puluhan Orang yang Demo di Kantor DPP, Ini Alasannya

Lagu Kepastian Trending Topik, Ashanty: Aurel Sempat Tak Percaya Diri Menjadi Penyanyi

Sementara itu, penangkapan R dilakukan pihak kepolisian di kawasan Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Sudah semua, keseluruhan dari delapan pelakunya sudah diamankan dan juga hasil resmi dari keterangan tim forensik, dari lab resmi juga sudah keluar," ucap Muharam.

Diwartakan sebelumnya, aksi rudapaksa secara bergilir dilakuakn delapan pemuda di salah satu rumah tersangka yang berada di Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Para tersangkan melangsubgkan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali yakni pada tanggal 10 April 2020 dan 17 April 2020.

Adapun depalan tersangka tersebut masing-masing beridentitas Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, Anjayeni, Dori, Diki, S dan R. (m23)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved