Berita Video
Hasil Voting, Mayoritas Nasabah KSP Indosurya Setuju Perdamaian
"Hasil Voting Kreditur atas rencana Perdamaian: Setuju 73,4 persen, Tidak Setuju 26,6 persen," ujar Sukisari pengurus PKPU
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Kamis (9/7/2020), berakhir dengan voting.
Dari seluruh kreditur dimenangkan pihak yang setuju dengan rencana perdamaian dari Indosurya.
"Hasil Voting Kreditur atas rencana Perdamaian: Setuju 73,4 persen, Tidak Setuju 26,6 persen," ujar Sukisari pengurus PKPU. Jika tidak ada aral melintang maka Jumat (10/7/2020), hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.
Apabila disahkan, maka semua kreditur, baik yang menolak atau setuju rencana perdamaian, baik yang mendaftar ataupun tidak mendaftarkan tagihan, maka secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan.
"Dengan demikian, suka atau tidak suka, apabila disahkan Majelis Hakim, maka skema perdamaian yang akan dijalankan," ujar Sukisari.
Sebelumnya para kreditur sudah memasukkan nilai tagihan masing-masing ke pengurus PKPU. Dalam catatan PKPU, nilai utang indosurya mencapai Rp 14 triliun, yang merupakan tagihan dari lebih 6.000 kreditur.
Kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang mengatakan dengan disetujui mayoritas nasabah, usulan-usulan yang ditawarkan KSP Indosurya secara rasional bisa dipahami dan disetujui. Selanjutnya, kata dia, tinggal Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam proposal.
"Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan," katanya.
Mengenai mekanisme pembayaran, lanjutnya, dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya.
Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat PKPU. Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah.
Selain itu, dengan hasil voting tersebut, Juniver menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya.
"Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses di dalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Indosurya lainnya, Hendra Widjaya menambahkan, rangkaian pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi antara pengurus dengan anggota koperasi membuahkan hasil.
KSP Indosurya, kata Hendra, telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak
Menurutnya pihak KSP Indosurya sebelumnya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah nasabah maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian.