Perluasan Kawasan Ancol Dianggap Lanjutkan Reklamasi, Taufik: Makanya Baca Raperda

Taufik mengatakan, Anies Baswedan telah menunaikan janji kampanye untuk mencabut 17 izin reklamasi pulau yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
M Taufik 

"Itu sebelum ada nama reklamasi udah jadi itu barang,” ungkapnya.

Sebelumnya, legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).

KRONOLOGI Indonesia Pulangkan Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Sempat Alami Beberapa Gangguan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya telah dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol.

“Berarti yang perluasan itu Pulau L?” Tanya Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal menjawab, daratan itu dahulu memang Pulau L.

Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun

Tetapi, karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.

Selain itu, proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L.

Lantaran, lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.

Tuduh Irjen Rudy Heriyanto Hilangkan Barang Bukti, Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dijerat UU ITE

“Itu bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi karena tergabung dengan daratan,” jawab Rully.

Tak puas mendengar jawaban Rully, Afni menilai perluasan daratan itu tidak ada bedanya dengan proyek reklamasi yang dulu dilawan Anies Baswedan.

“Itu bagian dari Pulau L, ya kan sama saja pak. Apa bedanya dari Pulau L?” ucap Afni menyanggah omongan Rully.

Dituduh Hilangkan Barang Bukti, Irjen Rudy Heriyanto Didorong Polisikan Novel Baswedan

Rully kembali menjawab, perluasan kawasan Ancol diambil dari sisi selatan Pulau L untuk dibangun Museum Nabi seluas 120 hektare.

“Iya di sisi selatannya (Pulau L) itu yang sudah 120 hektare, tapi tidak lanjut (pembangunan) pulau yang 480 hektare."

"Hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur,” jelas Rully. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved