Transportasi

Ini Daftar 10 Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Mulai 10 Juli 2020 dari Area Daop 1 Jakarta

Ini Daftar 10 Kereta Jarak Jauh Yang Beroperasi Mulai 10 Juli 2020 Dari Area Daop 1 Jakarta. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Stasiun kereta 

6. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB dan Bekasi pukul 19.18 WIB.

*Stasiun Pasar Senen*
1. KA Bengawan (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Purwosari pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.56 WIB.

2. KA Tegal Ekspress (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Tegal pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.07 dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

3. KA 322 Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

Keterangan dari Keluarga Korban : Wanita Lompat dari Lantai 13 Hotel Diduga Akibat Depresi

4. KA Kertajaya (Pasar Senen-Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.42 WIB.
*Note: Hanya beroperasi pada Jumat - Sabtu - Minggu*

PT KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp) untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.

“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” ujar Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi.

Pengoperasian kembali KA Jarak Jauh ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru mengacu pada SE DJKA No 14 tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.

Liga 1 Bergulir di Tengah Pandemi, Persipura Ingin PSSI dan PT LIB Bikin Panduan Teknis

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

VIDEO: Gubernur Banten Wahidin Halim Sebut Resep Menekan Penyebaran Covid di Wilayahnya

2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat/menuju wilayah DKI Jakarta.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved