Berita Video
Hasil Voting, Mayoritas Nasabah KSP Indosurya Setuju Perdamaian
"Hasil Voting Kreditur atas rencana Perdamaian: Setuju 73,4 persen, Tidak Setuju 26,6 persen," ujar Sukisari pengurus PKPU
Kemudian para kreditur menyampaikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proposal penyelesaian masalah perbankan yang diajukan pihaknya sebagai debitur.
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini. Juniver Girsang, Kuasa Hukum Henry Surya menegaskan, kehadiran kliennya merupakan sinyal kuat jika pendiri KSP berkomiten kuat menyelesaikan perdamaian.
Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai corporate guarantee atas pembayaran dana anggota KSP. Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.
Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrument surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.
“Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembaikan uangnya,” ucap Henry.
Untuk diketahui, PT Sun International Capital sendiri merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam persidangan, pengurus KSP Indosurya mengajukan pembaruan penawaran. Di antaranya, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekan tenor pengembalian dana debitur, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM).
Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan Down Payment sebesar 10% yang akan dibayarkan di bulan September 2020. Koperasi juga akan memprioritaskan pembayaran untuk kreditur yang sakit, lansia atau yang sangat membutuhkan dana (very urgent condition). Selaku pendiri, Henry menegaskan memahami anggota yang mengalami kesulitan.
“Kami ada usul untuk membuat posko bagi anggota atau nasabah lansia, tengah sakit kritis dan yang hanya memiliki dana yang ada di kami saja. Itu di luar proposal perdamaian. Akan kami percepat. Ini niat baik kami untuk orang-orang yang membutuhkan,” tutur Henry.
Di persidangan, satu nasabah Rifky Firmansyah yang menolak perdamaian, mengaku sempat kecewa terhadap hasil voting. Namun, dia mengatakan harus patuh mengikuti hasil voting dari para nasabah itu.
Usai voting, Hakim Ketua juga membacakan keberatan pihak yang menolak perdamaian. Disebutkan, penolak perdamaian mempertanyakan kehadiran Henry Surya di persidangan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayoritas Kreditur Indosurya Menyetujui Perdamaian?",