Pendidikan
Belajar Tatap Muka Dimulai dari Jenjang SMA dan Sederajat, Begini Kata Nadiem Makarim dan Maruf Amin
Penerapan belajar tatap muka mulai dari jenjang SMA atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan belajar tatap muka mulai dari jenjang SMA atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penerapan belajar tatap muka dimulai dari jenjang SMA tersebut dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin.
Menurut Nadiem Makarim, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka pendidikan tingkat SMA dan sederajat.
Hal ini disampaikan Nadiem Makarim saat mendampingi Ma’ruf Amin tinjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru.
• Pandemi Covid19, Ini Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau Aman untuk KBM Tatap Muka
• SMAN 4 Sukabumi Jadi Percontohan KBM Tatap Muka, Ridwan Kamil Tak Paksakan Orang Tua Jika Takut
• Bakal Izinkan Sekolah Tatap Muka, Wali Kota Bekasi Tinjau 4 Sekolah Menjadi Role Model KBM
Peninjauan dilaksanakan di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (08/07/2020).
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat.
Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun, Nadiem memberikan catatan, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Mendikbud Nadiem Makarim saat mendampingi Wapres Maruf Amin meninjau Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (08/07/2020).(DOK. KEMENDIKBUD)
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.
Inovasi pembelajaran normal baru
Dalam kesempatan tersebut, Wapres Ma’ruf Amin di depan para kepala sekolah, guru, dan siswa yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan pesan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Yang di luar zona hijau belum boleh ikut belajar di kelas. ini artinya ada (prinsip) kehati-hatian,” ujar Wapres.
Ma'ruf Amin berharap sekolah dan pemerintah berkolaborasi dalam melakukan inovasi menciptakan kreasi-kreasi agar pendidikan tetap dibuka dengan protokol kesehatan tetap terjaga.
“Saya lihat tadi yang hadir pakai masker dan juga pakai sarung tangan, kemudian sistem pembelajaran juga dibuat sesi dengan jumlah 12 sampai 18 siswa per kelas," ujar Wapres.
Ia melanjutkan, "ini inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan untuk menjadi contoh dari daerah-daerah lain di zona hijau.”
Dalam kesempatan sama Mendikbud memberikan apresiasi atas upaya sekolah mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan baru sesui dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian (Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemenkes dan Kemendagri).
“Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak,” ucap Mendikbud.
Siswa tidak dipaksakan tatap muka
Sinergi dan gotong royong lintas sektor, kata Mendikbud, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama Pemerintah,” tegas Mendikbud.
Mendikbud mengingatkan masa transisi ini menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru.
Yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa.
“Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer"
"Tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini,” tutur Mendikbud.
Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SMAN 4 Kota Sukabumi Rahmat juga menjelaskan sekolah tak memaksakan siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Bagi siswa yang orangtuanya belum mengizinkan, sekolah akan tetap memfasilitasi pembelajaran dari rumah.
Daftar Zona Hijau di Indonesia yang Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Pada Senin 13 Juli
Jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 sudah ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2020.
Seperti diketahui ini adalah masuk sekolah perdana setelah peserta didik libur kenaikan kelas maupun libur pasca penerimaan murid baru.
Namun jauh sebelumnya, peserta didik di Indonesia memang sudah diliburkan semenjak adanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Meskipun pihak kementerian telah menetapkan tanggal 13 Juli 2020 masuk sekolah.
Tidak semua sekolah dan daerah dibolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan hanya daerah zona hijau boleh sekolah tatap muka.
Penetapatan daftar zona hijau kabupaten dan kota oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, telah memperbolehkan wilayah di zona hijau untuk membuka sekolah.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.
Pembukaan sekolah ini juga akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP.
Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.
Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa," katanya
Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Meskipun dibolehkan untuk sekolah tatap muka pada daerah zona hijau, namun harus mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan pemerintah daerah setempat tentunya lebih menguasai situasi dan kondisi daerahnya.
Berikut daftar kabupaten/kota pada provinsi yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juni 2020 :
1. Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat
2. Bengkulu
Lebong
3. Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
4. Jambi
Kerinci
5. Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur
6. Nusa Tenggara Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan
7. Lampung
Mesuji
Lampung Timur
8. Kepulauan Riau
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas
9. Maluku
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru
10. Maluku Utara
Halmahera Timur
Halmahera Tengah
11. Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
12. Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
13. Sulawesi Barat
Mamasa
15. Sulawesi Selatan
Toraja Utara
16. Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
17. Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
18. Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
- Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
19. Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Nadiem: Tahapan Belajar Tatap Muka Dimulai dari Jenjang SMA" dan di Tribun Jabar dengan judul, SEKOLAH BOLEH BUKA, Ini Daftar Zona Hijau Kabupaten dan Kota Bebas Covid-19, PPDB Sedang Berlangsung.