Virus Corona

Pandemi Covid19, Ini Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau Aman untuk KBM Tatap Muka

Ada 4 kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu wilayah risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai zona oranye

Pemkab Bogor
Peta sebaran kasus virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor per tanggal 14 Juni 2020. Tambah satu kecamatan lagi sehingga semuanya menjadi 24 kecamatan zona merah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  - Pada hari Senin (13/7/2020) sebagian sekolah yang ada di wilayah zona hijau dibolehkan sekolah tatap muka. 

Dari data Kemendikbud ada 85 Kota/Kabupaten di Indonesia yang membolehkan lagi Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM di sekolah. 

Untuk sekolah yang berada di zona merah, kuning dan oranye masih harus belajar dari rumah atau secara online.

Lalu apa yang dimaksud dengan kategori zona hijau, zona merah, zona, kuning dan oranye ? 

Daftar Zona Hijau di Indonesia yang Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Pada Senin 13 Juli

SMAN 4 Sukabumi Jadi Percontohan KBM Tatap Muka, Ridwan Kamil Tak Paksakan Orang Tua Jika Takut

Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu wilayah risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.

Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning, dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.

Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.

Penjelasan tentang masing-masing zona Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020).

Kompas.com

Berikut ini adalah penjelasan mengenai zona warna dalam pandemi Covid-19:

Arti dari Keempat Kategori Zona

1. Zona hijau, artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.

Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.

Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.

DAFTAR 43 Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau per 5 Juli 2020, 61 Daerah Tidak Terdampak

2. Zona kuning, artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.

Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved