Virus Corona

AA Gym Peringatkan Pemakai Masker agar Tak Berbuat Zolim terhadap Sesama karena Pasti Dapat Balasan

KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym memperingatkan para pemakai masker untuk mencegah Virus Corona agar tidak berbuat zolim.

Editor: Suprapto
Surya
KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym memperingatkan para pemakai masker untuk mencegah Virus Corona agar tidak berbuat zolim. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk itu, seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan semua berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan dan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Mulai hari ini efektif di tegakan peraturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dikatakan Anies, dengan diberlakukan aturan itu tentunya kedepan akan membuat DKI Jakarta lebih ramah lingkungan.

Karena dipaparkannya banyak residu dalam kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang.

 Larangan Penggunaan Kantong Plastik Diberlakukan Mulai Hari Ini, Wali Kota Jaksel Sidak Pasar Santa

Apalagi jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.

"Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya pada generasi kita, tetapi generasi ke depan. Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustanable development," jelas Anies.

Anies mendorong agar semua komponen masyarakat untuk mengawasi, baik itu komponen dilingkungan Pemrov, Satpol PP, kemudian petugas DLH, petugas wilayah untuk ikut mengawasi pelaksanaan ini semua.

 Gandeng Alfamart, Pemkot Jaksel Luncurkan Gerakan Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan di Minimarket

"Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini kita semua bisa bikin Jakarta ramah lingkungan," ujar Anies.

Anies menyampaikan kepada masyarakat agar mulai dari sekarang dapat membawa kantong rama lingkungan sendiri ketika akan berbelanja.

Sedangkan pertokoan diwajibkannya menyediakan kantong ramah lingkungan untuk masyarkaat.

"Semangatnya bukan untuk mendorong toko toko menjual kantong ramah lingkungan, semangatnya itu untuk mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa maka bawa kantong sendiri. Kalau tidak membawa kantong sendiri, maka bisa membeli," ucapnya. (JOS).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved