Berita Jakarta
Legislator DKI Terpaksa Cecar Anak Buah Anies soal Reklamasi di Ancol, Berikut Kata-katanya
Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gibert Simanjuntak mempertanyakan status Pulau L yang izin reklamasi telah dicabut Anies pada 2018 lalu.
• Geger Penemuan Janin Bayi di Kantor RT Desa Cijengkol, Ternyata Janin Kuncing
Sebab dalam Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya, rencana proyek Pulau L seluas 481 merupakan milik PT Manggala Kridayuda.
Tapi sekarang berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksasnaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Hektar, yang diteken Anies, justru 120 hektar di Pulau L menjadi proyek Ancol.
“Di ketentuan (SK) lama, itu 17 pulau yaitu Pulau J dan K adalah milik Jaya Ancol, sedangkan Pulau L itu miliknya Manggala Kridayuda,” kata Gilbert pada Rabu (8/7/2020).
• KRONOLOGI Wanita Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 13 Hotel di Kawasan MH Thamrin
Selain status kepemilikan proyek berubah, rencana perluasan lahan di Ancol juga berubah menjadi Pulau K dan M. Hal itu, kata dia, berdasarkan SK yang diteken Anies.
“Itu tadi yang saya katakan, saya agak sedikit kebingungan pak, saya sampai pegangan meja biar nggak kebingungan saya karena semua serba tidak jelas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Gilbert juga mempertanyakan tanah urukan yang akan digunakan untuk perluasan lahan 120 hektar. Politisi dari PDI Perjuangan ini meragukan, urukan dari sungai yang ada di Jakarta sanggup menutupi kebutuhan lahan tersebut.
• Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Suap dan Pungli THR di Kemendikbud dari UNJ
“Tanahnya dari mana karena tanah dari sungai tidak akan cukup potensinya. Tentu akan ada pengalihan tanah dari tempat lain, itu artinya pengalihan satu gunung dipindahkan ke sana,” ungkapnya.
“Kerusakan lingkungan ini sudah dikaji belum ke kementerian terkait dan segala macam,” tambahnya.
Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal mengatakan, sebenarnya pada 21 September 2012 lalu, izin prinsip pembangunan Pulau L diberikan kepada Ancol. Kemudian dari kebijakannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018 mencabut semua izin reklamasi kecuali Pulau C, D, G dan M karena sudah selesai bangun.
• BERITA FOTO: Bertemu AHY, Cak Imin: Kami Sepakat Kerja Sama di Pilkada
“Sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya Pulau L. Jadi Pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012,” jelas Rully.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol. “Berarti yang perluasan itu Pulau L?,” kata Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Mendengar pertanyaan itu, Rully menjawab bahwa daratan itu dahulu memang benar Pulau L. Tetapi karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.
• Neno Hamriono Sebut BIN Sasar Zona Merah di Indonesia, Surabaya Jadi Prioritas