Senin, 20 April 2026

Berita Internasional

Kabinet Thailand Setujui RUU Hak Sipil Pasangan Sesama Jenis

Anak di bawah umur yang membutuhkan sertifikat kemitraan tersebut harus memiliki izin dari orangtua, wali atau pengadilan

Penulis: |
thesmartlocal.com
Pernikahan pasangan sesama jenis di suatu tempat di Thailnad 

Setelah RUU tersebut disahkan oleh kabinet, penentang RUU tersebut memasang tagar di Twitter #SayNoToPartnershipBill untuk menyuarakan penolakan.

Beberapa menyebutnya kesetaraan "palsu" karena tidak lagi menyebutnya pernikahan.

Meski masih berbentuk RUU namun, Thailand menjadi negara pertama di Asean yang sudah mengambil langkah hukum untuk mengakui hak sipil kaum penyuka sesama jenis.

Sedangkan untuk kawasan Asia, Taiwan lah yang pertama mengesahkan hak sipil kaum tersebut pada tahun lalu.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved