Berita Internasional
Kabinet Thailand Setujui RUU Hak Sipil Pasangan Sesama Jenis
Anak di bawah umur yang membutuhkan sertifikat kemitraan tersebut harus memiliki izin dari orangtua, wali atau pengadilan
Penulis: |
Setelah RUU tersebut disahkan oleh kabinet, penentang RUU tersebut memasang tagar di Twitter #SayNoToPartnershipBill untuk menyuarakan penolakan.
Beberapa menyebutnya kesetaraan "palsu" karena tidak lagi menyebutnya pernikahan.
Meski masih berbentuk RUU namun, Thailand menjadi negara pertama di Asean yang sudah mengambil langkah hukum untuk mengakui hak sipil kaum penyuka sesama jenis.
Sedangkan untuk kawasan Asia, Taiwan lah yang pertama mengesahkan hak sipil kaum tersebut pada tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pernikahan-sesama-jenis-di-thailand.jpg)