Reklamasi Jakarta

Wakil Pemprov Tak Hadir, Rapat Pembahasan Reklamasi Ancol di Komisi B DPRD DKI Batal Digelar

Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pembahasan reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 155 hektar

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Seorang pengunjung bermain pasir di pinggir Pantai Lagoon Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Tempat ini akan diperluas melalui reklamasi namun DPRD DKI mempertanyakannya. 

Sebab meski ada pertemuan tidak ada penyampaian izin yang dilayangkan ke DPRD DKI.

"Selama rapat dengan jaya Ancol, mereka juga ngga menyampaikan ke kita.

"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada kepgubnya.

"Itu kan proses lama itu dari Februari," katanya.

 Ini Langkah Gubernur Banten untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19

Kendati demikian, dikatakan Gilbert reklamasi tidak bisa berjalan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.

Terlebih aturan itu sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 2017

"Tapi mereka belum bisa melakukan (pembangunan) itu kecuali sudah ada Perda.

 Ketahuan Operasi di Tengah PSBB, Dinas Pariwisata Segel Diskotek Top One

"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan ngga bisa," katanya.

Di lain sisi, Gilbert juga menyinggung mengenai izin yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebab tentu hal ini bertentangan dengan janji-janji yang diberikan.

"Yang jelas ini tidak sesuai dengan apa yang jadi janji kampanyenya. Dia tidak konsisten," ucapnya.

Sekda DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Rekreasi Warga

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) itu untuk rekreasi warga.

Hal ini dikatakan Saefullah dalam konferensi persnya secara streaming di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7).

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalahuntuk kawasan rekreasi masyarakat.

"Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).

Menurut Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI akan memanfaatkan hasil perluasan kawasan Ancol itu secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

Bahkan nantinya di kawasan perluasan reklamasi Ancol ini dibangun tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah.

"Untuk kedua fasilitas di atas groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.

Selain itu perluasan kawasan Ancol telah melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.

"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan" ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. (FAF/JOS)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved