Hewan Kurban
Pedagang Hewan Kurban di Depok Harus Sertakan Hasil Rapid Test atau Swab Saat Bikin Lapak
Para calon pedagang hewan kurban wajib melampirkan hasil rapid test Covid-19 saat mengajukan permohonan pendirian lapak.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Mendekati hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, sejumlah pedagang hewan kurban sudah mulai tampak menjajakan dagangannya di sejumlah tempat.
Di Depok, para pedagang hewan kurban harus melewati serangkaian tahapan sebelum akhirnya membuka lapak.
Di wilayah Kecamatan Cilodong, Depok misalnya, para calon pedagang hewan kurban wajib melampirkan hasil rapid test Covid-19 saat mengajukan permohonan pendirian lapak.
• VIDEO Ceramah Ustaz Abdul Somad, Bagaimana Hukumnya Berkurban dalam Bentuk Arisan? Ini Jawabannya
• Daftar Harga Hewan Kurban yang Dirangkum dari Berbagai Sumber
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
“Saya minta hasil rapid test non-reaktif dilampirkan dalam pengajuan permohonan mendirikan lapak jualan hewan kurban. Hasil rapid test itu sebagai salah satu syarat pembuatan surat rekomendasi,” ujar Camat Cilodong, Supomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Dengan hasil rapid test ini, kata Supomo, menandakan bahwa penjual dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19.
• Raffi Ahmad Bikin Laudya Cynthia Bella Tertawa Saat Pemotretan BBB
Apabila calon pedagang tidak melampirkan hasil rapid test atau Swab PCR maka pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi izin pendirian lapak.
"Disamping membuat orang percaya dengan hewan yang dijual, hasil rapid test ini juga akan berdampak baik untuk penjualan," paparnya.
Tiap tahunnya, Supomo mengatakan terdapat sekitar 40 lapak penjual hewan kurban di wilayah yang dipimpinnya itu.
• Imbas Covid-19, Ada 14.910 Karyawan Kena PHK di Kabupaten Tangerang
Supomo menegaskan kepada para calon pembeli maupun para penyembelih hewan kurba agar menjadikan protokol kesehatan sebagai prioritas dalam aktivitas jual beli maupun saat pemotongan.
“Intinya protokol kesehatan harus menjadi utama dalam pelaksanan kurban tahun ini, baik itu di lapak penjualan maupun saat proses pemotongan hewan,” katanya.
Cara Sembelih Hewan Kurban
Di masa pandemi Covid-19 ini, penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Baznas Depok Encep Hidayat saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7), menyarankan agar saat akan disembelih, hewan kurban tidak boleh dibuat stres.
• Live Streaming Liga Inggris Arsenal Vs Leicester City di Mola TV, Main Rabu Dini Hari Ini
Sebab, hal itu dapat mempengaruhi kualitas daging.