Sabtu, 18 April 2026

RUU HIP

Mahfud MD Persilakan Unjuk Rasa Tolak RUU HIP, tapi Jangan Merusak dan Ikuti Protokol Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat menyuarakan aspirasi dan penolakan.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah sudah menyatakan sikap menolak dan menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi pancasila (HIP), tapi aksi massa masih terus bergulir.

Menanggapi masih adanya aksi massa yang menolak RUU HIP di sejumlah daerah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat menyuarakan aspirasi dan penolakan.

Namun, Mahfud MD berpesan agar para demonstran tidak merusak dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

PA 212 Siap Jihad Lindungi Ulama Agar Tak Bernasib Seperti Novel Baswedan

“Ya tidak apa-apa. Namanya juga demokasi. Mau demo ya demo."

"Tapi jangan merusak dan ikuti protokol kesehatan,” kata Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (6/7/2020).

Terkait dengan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) yang juga tengah menjadi wacana saat ini, Mahfud MD mempersilakan hal tersebut dibicarakan.

Diduga Sembunyikan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum dan Ketua PN Jaksel Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Mahfud MD menilai RUU PIP tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Hal itu karena RUU PIP yang rencananya bersifar teknis dan hanya memuat penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut, tidak berisi tafsir atas Pancasila.

"Mungkin. Silakan saja dibicarakan. Tetapi kalau hanya itu, itu tidak bertentangan sama sekali dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat," papar Mahfud MD.

 Doni Monardo: Meminta Masyarakat Taat Protokol Kesehatan Adalah Ibadah

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.

Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD, menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.

 Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

"Substansinya Presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tetap pada komitmen TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme marxisme itu, merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat.

 KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan

"Sehingga tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang ini," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved