Buronan Kejaksaan Agung

Cerita Djoko Tjandra Lolos Bikin E-KTP, Seperti Warga Biasa Tapi Urutan No 1 dan Dikawal 3 Orang

Awal bulan, tepatnya 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tribunnews/Jeprima
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi. 

Namun, saat datang ke Kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra tampak sehat.

"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," kata Asep.

Gubernur Menang Pilkada Dua Kali karena Bagi-bagi Handphone, Tjahjo Kumolo: Tidak Usah Kampanye

Ia menjelaskan, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak berlangsung lama. Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.

Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.

"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.

Asep mengaku tidak berbincang dengan Djoko Tjandra.

Pemain Dan Ofisial Persib Berdoa Buat Kesembuhan Puja Abdillah

Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya. Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.

Penjelasan Kasudin Dukcapil

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menerangkan pembuatan e-KTP.

Menurut dia, pengajuan permohonan pembuatan e-KTP itu merupakan hal biasa.

Perkawinan Rio Reifan Terancam Bubar, Henny Mona: Kalau Mau Cerai, Kenapa Dulu Minta Saya Tetap Stay

Apalagi, kata dia, Djoko Tjandra baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan yang bersangkutan tidak bermasalah.

"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010," ucap Haris.

"Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang NIK-nya masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," sambung dia.

Reformasi Birokrasi ASN, 1,6 Juta PNS Tidak Produktif Dipecat, Begini Curhat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Melihat data kependudukan Djoko Tjandra tidak bermasalah, maka proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved