Viral Medsos

Naik Ambulans dari Bandung ke Jakarta, Istri Ruslan Buton Ingin Bebaskan Suaminya di Praperadilan

Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

Penulis: |
Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota TNI Ruslan Buton, Senin (6/7/2020).

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Istri Ruslan Buton dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta guna menghadiri persidangan praperadilan nomor 74/Pid.pra/2020/pn.jkt.sel," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, lewat keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Mardani Ali Sera: Kalau Seminggu Ini Enggak Ada Kabar Reshuffle Kabinet Berarti Omdo

Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

Dia menjelaskan, Erna berangkat dari Bandung menuju Jakarta menggunakan ambulans, karena Erna sedang sakit.

"Di Jakarta akan menginap di Blessing Residence Jalan Komando Raya Karet Setia Budi sebagai sumbangan warga Jakarta, dan menggunakan ambulans milik Joni Tarigan," ungkap Tonin.

Sebagai Modal Pilpres 2024, AHY Disarankan Ambil Tawaran Jadi Menteri Jika Disodorkan Jokowi

Setelah menghadiri sidang praperadilan, rencananya Erna akan ke Bareskrim Polri untuk bertemu suaminya, setelah selesai di pengadilan

"Selasa akan cuci darah lagi, sehingga kesempatan akan dipergunakan bertemu suaminya dengan kursi roda dan ambulans," bebernya.

Ruslan Buton kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Usul 3 Menteri Non Parpol Diganti, Politikus PKB Ungkap Ada Warga Doakan Covid-19 Sehat Sejahtera

Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Pemohon praperadilan ini adalah Ruslan Buton, anak, dan istrinya.

Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.

Jokowi: Mari Kita Buktikan di Tahun 2045 Indonesia Mampu Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonon, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Ini merupakan permohonan praperadilan kedua.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved