Ingin Minta Data Dugaan Korupsi di 53 BUMN, KPK Harap Erick Thohir Tidak Cuap-cuap Saja

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tertarik dengan data yang dimiliki Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dok. Tribun Timur - Tribunnews.com
Menteri BUMN Erick Thohir 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tertarik dengan data yang dimiliki Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Erick Thohir sebelumnya mengaku sudah menemukan 53 kasus korupsi di BUMN yang berpotensi merugikan negara.

"Saya jadi tertarik untuk 'meminta' data tersebut dari beliau."

Mardani Ali Sera: Kalau Seminggu Ini Enggak Ada Kabar Reshuffle Kabinet Berarti Omdo

"Mungkin luput dari pantauan dan monitoring KPK," ujar Nawawi kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Nawawi merasa menteri yang menaungi perusahaan-perusahaan berpelat merah itu tidak asal bicara terkait adanya dugaan korupsi di 53 BUMN.

Kata Nawawi, Erick Thohir sebelumnya sudah buka-bukaan soal adanya mafia alat kesehatan.

Sebagai Modal Pilpres 2024, AHY Disarankan Ambil Tawaran Jadi Menteri Jika Disodorkan Jokowi

Nawawi meminta Erick Thohir tidam hanya berkomentar mengenai dugaan korupsi tersebut.

Untuk itu, ia meminta Erick Thohir melaporkan dan menyerahkan data-data soal puluhan perusahaan BUMN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kepada KPK.

"Sebaiknya Pak Erick enggak cuap-cuap saja. Beliau kan tahu alamat Kantor KPK."

Usul 3 Menteri Non Parpol Diganti, Politikus PKB Ungkap Ada Warga Doakan Covid-19 Sehat Sejahtera

"Malahan tercatat sudah sampai dua kali berkunjung ke Kantor KPK, dan kami juga sudah pernah courtesy call ke kantornya," tutur Nawawi.

Bahkan KPK, kata Nawawi, siap menjemput bola untuk memperoleh data-data yang dimiliki Erick Thohir tersebut.

"Atau jika perlu, KPK yang akan datang menjemput data-data kasus korupsi yang dimiliki Pak Erick," ucapnya.

Jokowi: Mari Kita Buktikan di Tahun 2045 Indonesia Mampu Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal bersih-bersih manajemen dan merampingkan jumlah perusahaan pelat merah.

Upaya Menteri BUMN Erick Thohir ini lantaran telah menemukan 53 kasus korupsi di BUMN yang merugikan negara.

"Terjadi banyak sekali kasus korupsi, beberapa tahun ini saja sudah terjadi 53 kasus korupsi di BUMN," ujar Erick dalam video conference, Kamis (2/7/2020).

Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan

Ia menilai kasus-kasus tersebut terjadi karena banyaknya direksi memainkan peran ganda menjalankan BUMN.

Utamanya, mencampurkan urusan bisnis dengan pelayanan publik.

"BUMN dulunya memegang peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik."

Pengemudi Ojol Curhat ke Bupati Tangerang 3 Bulan Tak Dapat Uang karena Tidak Bisa Angkut Penumpang

"Tetapi problemnya karena ini garis merahnya tidak jelas, akhirnya para direksi sendiri mencampuradukkan antara penugasan dan bisnis yang benar," tutur Erick Thohir.

Guna mencegah kasus korupsi terjadi di tubuh BUMN, Erick Thohir akan terus melakukan konsolidasi dan restrukturisasi.

Tak hanya itu, Ia ingin kementerian BUMN terus melakukan transformasi sehingga memiliki penugasan yang jelas sebagai korporasi.

BEREDAR Susunan Kabinet Hasil Reshuffle, Ada Nama AHY, Wasekjen Partai Demokrat Bilang Begini

Ia ingin dengan menjalankan strategi tersebut, BUMN bisa memberikan peranan ekonomi yang sehat bagi negara.

Keseriusan Erick Thohir dalam berbenah sudah dilakukan dengan memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 142 entitas menjadi 107 entitas saat ini.

"Kalau bisa jumlah BUMN hanya 80-70 lah."

Sebar Hoaks dan Provokasi Tarik Dana di Tiga Bank, Dua Tersangka Mengaku Cuma Iseng

"Akan kita tutup bisnis yang tidak sejalan dari induk perusahaan."

"Daripada tiba-tiba bikin seragam," seloroh Erick.

Adapun kasus korupsi di perusahaan BUMN yang mencuri perhatian publik ialah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

UPDATE 5 Juli 2020: 667 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 21 Orang

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 35 tanggal 19 Maret 2020, disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.

Metode penghitungan kerugian negara adalah atas investasi langsung pada saham PT PP Properti Tbk (PPRO), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

Juga, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar Rp 4,65 triliun.

Jokowi Dinilai Kebanyakan Staf, Imbasnya Keputusan Presiden Lelet Dilaksanakan Bawahan

Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan saham yang diduga dibeli oleh Jiwasraya secara tidak sesuai ketentuan, dan masih berada dalam portofolio Jiwasraya per 31 Desember 2019.

Kerugian negara atas investasi dari reksadana pada 13 manajer investasi sebesar Rp 12,16 triliun.

Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan reksadana.

Yaitu, dana yang dikeluarkan oleh Jiwasraya untuk membeli unit penyertaan reksa dana, dikurangi dengan dana yang diterima Jiwasraya atas penjualan uni penyertaan reksa dana tersebut. (Ilham Rian Pratama)  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved