Perampokan

BREAKING NEWS: Rampok Gorok Sopir Taksi Online Lalu Membuangnya di Pinggir Jalan Rawalumbu Bekasi

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, hasil indentifikasi, pria itu bernama Kamaludin (46).

Penulis: Muhammad Azzam |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Seorang pria ditemukan sekarat dengan leher hampir putus di Bengkel Yunuta di Jalan Kapuk Raya, RT 04 RW 18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (5/7/2020) dini hari.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, hasil indentifikasi, pria itu bernama Kamaludin (46).

Korban merupakan warga Perumahan Graha Melati, Jalan Mangga 1, RT 01 RW 06, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Aktor Intelektual Penyerangan Tak Terungkap, Novel Baswedan Bakal Gugat Pemerintah

"Awalnya korban belum terindentifkasi karena ditemukan tanpa identitas."

"Bersyukur korban masih sadar bisa berikan informasi," kata Erna lewat keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Erna menjelaskan, korban merupakan sopir taksi online dan menjadi korban perampokan.

PA 212 Siap Jihad Lindungi Ulama Agar Tak Bernasib Seperti Novel Baswedan

Korban juga kehilangan satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver, dan satu unit telepon genggam

"Korban juga mengalami luka senjata tajam pada bagian lehernya," ucap Erna.

Hingga kini, korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Diduga Sembunyikan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum dan Ketua PN Jaksel Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Bekasi Kota dan tengah memburu pelakunya.

Sementara, Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, korban pergi dari rumah pada Sabtu (4/7) pukul 20.00 WIB, untuk mencari penumpang dan mangkal di sekitar Tambun.

Saar itu, keluarganya juga masih bisa komunikasi dan memberitahu mendapatkan order ke arah Bekasi Timur.

Ingin Minta Data Dugaan Korupsi di 53 BUMN, KPK Harap Erick Thohir Tidak Cuap-cuap Saja

"Dari situ sudah tidak ada kabar lagi, dari keterangan keluarga mobil itu juga baru beli belum lama," jelasnya.

Lokasi tempat korban dibuang juga sepi, kepolisian tengah mencari rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.

"Dugaan sementara kasus pencurian dengan kekerasan, dan masih ditelusuri."

"LP-nya Polres. Polres yang tangani," terangnya.

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jakarta Timur

Pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online  dibekuk aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).

Penangkapan terhadap pelaku bernama Irham (23) asal Lampung, di  Jalan Taman Mini I Nomor 1, RT 3/RW 2, Kelurahan, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Ade Bachtiar Rifai (35)  yang juga  pengusaha ayam bakar,  terjadi di Jalan Gurame, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif utama pelaku yakni ekonomi untuk menguasai kendaraan yakni mobil Honda Brio warna hitam milik korban.

"Motif pelaku adalah motif ekonomi. Pelaku ingin menguasai mobil korban untuk dijual, karena butuh uang untuk bayar utang Rp 11 Juta," kata Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (2/5/2020).

Menurut Yusri Yunus, pelaku merampok mobil untuk melunasi utang biaya persalinan. Istri pelaku baru melahirkan pada 29 April 2020.

Akibat terimpit utang, kata Yusri Yunus, pelaku merencanakan aksinya dengan menyasar sopir taksi online.

Kemudian, pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online,.

Saat di tengah  perjalanan pelaku melakukan tindak kekerasan menggunakan obeng yang ditemukan di jok kiri belakang mobil hingga korban tak berdaya.

"Setelah korban keluar dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban," kata Yusri.

Yusri menambahkan, awalnya tersangka Ihram, pada 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu Gojek.

Identitas palsu

Pelaku menggunakan identitas palsu atas nama Bambang dan menggunakan nomor ponsel yang bukan atas nama miliknya

"Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi online," ujar Yusri.

Sekitar pukul 16.00 WIB,  tersangka Ihram memesan taksi online Gocar dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan ponsel miliknya.

Ihram memesan kendaraan  dari Jalan Laut Samudra No C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Lokasi tujuan tersebut dekat dengan rumah tersangka," katanya.

Kemudian, saat dalam perjalanan tersangka hendak menyerang pengendara Gocar menggunakan tangan kosong.

"Namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri sopir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban," katanya.

Ketika sampai di tempat tujuan, tersangka menanyakan berapa ongkos yang harus dibayarkan kepada korban.

Kemudian, pelaku mulai melakukan aksinya dan mengambil obeng. Lantas, pelaku melukai tubuh korban menggunakan obeng tersebut.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul tersangka. Namun karena luka terlalu dalam, korban keluar dari mobil meminta tolong sambil berteriak 'maling'," kata Yusri.

Namun, korban jatuh tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

Setelah korban keluar dari mobil kata Yusri, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan.

Pelaku langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur mobil korban ke jalan besar.

"Dan selanjutnya ke arah Jalan Raya Kalimalang dan sampai di bawah Fly Over Kalimalang. Di sana tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut," katanya.

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah mengendarai angkutan umum.

"Kemudian tersangka kembali ke rumahnya di Pulogadung, dengan menggunakan angkutan umum. Tersangka sempat tidur di rumahnya," kata Yusri.

Lalu, Jumat (1/5/2020) atau keesokan harinya,  sekitar pukul 09.00 WIB,  tersangka berangkat dari rumahnya menuju tempat dia  memarkirkan mobil Honda Brio korban yakni di bawah Fly Over Kalimalang.

"Tersangka menuju ke rumah adik iparnya yakni D untuk meminta tolong mengantar menjual pelek dan ban mobil hasil aksinya di daerah Taman Mini Square di Jalan Taman Mini I," kata Yusri.

Kemudian, mereka bersama-sama pergi ke lokasi tersebut untuk menjual empat ban sekaligus pelek mobil.

Pada saat bersamaan, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat pelaku hendak menjual empat ban sekaligus peleknya di Jalan Taman Mini, Pinangranti, Makasar, petugas Subdit Resmob membekuk dan menangkap pelaku di sana," kata Yusri.

Atas perbuatannya kata Yusri, tersangka Ihram dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Yang ancaman maksimalnya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Yusri Yunus. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved