Otomotif

WASPADA! Jangan Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Kata Polisi Soal Motor Hanya Ada STNK Tanpa BKBP

Marak, motor bekas dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau motor bekas hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi BPKB 

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.(ANTARA FOTO/SENO)

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Jawa Barat

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen.

Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan.

Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.(ANTARA FOTO/SENO)

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).

Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatim(ditlantas polda jatim)

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000.

Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 250.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

(MotorPlus/Kompas.com)

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved