Otomotif

WASPADA! Jangan Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Kata Polisi Soal Motor Hanya Ada STNK Tanpa BKBP

Marak, motor bekas dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau motor bekas hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi BPKB 

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Cara Blokir STNK Via Online Agar Tak Kena Pajak Progresif

Sudah tahukah Anda terkait bagaimana cara agar tidak kena pajak progresif?

Yakni dengan cara pemblokiran STNK, lalu bagaimana cara blokir STNK via online agar tak kena pajak progresif?

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu mobil atau motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Setelah melakukan registrasi, Herlina menambahkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved