Reklamasi Ancol

Pendukung Anies Minta Izin Reklamasi Ancol Dicabut, Desak Anies Konsisten dengan Janji Kampanye

Jawara meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Relawan Jaringan Warga (Jawara) saat meninjau kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (5/7). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Relawan Jaringan Warga (Jawara) meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pihak Koordinator Jawara Sanny A Irsan mengatakan bahwa Anies telah mengecewakan pendukung yang telah memenangkannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Sebelumnya Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno berjanji menolak adanya reklamasi di pesisir Jakarta ketika kampanye.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Danau Sunter Dipenuhi Wisatawan Lokal

Besok, Rekonstruksi Pembunuhan dan Penyerangan Kelompok John Kei Digelar di Mapolda Metro

Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Disemprot Disinfektan Selesai Dimanfaatkan CFD

Sanny pun meminta Anies konsisten dengan janji kampanye tersebut.

"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (poin 4, menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny, Minggu (5/7).

Padahal salah satu alasan memilih pasangan Anies - Sandiaga karena mereka mengedepankan janji-janji kampanye tidak seusai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernu DKI Jakarta terpilih.

Antisipasi Klaster Industri, Wali Kota Bekasi Rutin Gelar Rapid Test dan Minta Perusahaan Konsisten

Namun seiring berjalannya waktu, Sanny kecewa dan mengatakan bahwa keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari membuat simpatisannya kecewa.

Anies menyetujui adanya reklamasi di kawasan pesisir Jakarta dengan pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.

"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol.

Sean Gelael Tergusur di Pembuka Kejuaraan FIA Formula 2, Mobil Ngadat akan Dibongkar Total

"Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.

Sanny pun berharap agar Anies segera mencabut Kepgub izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat.

Dengan begitu Anies telah menepati janji kampanyenya.

Turnamen Nasional dan Internasional Terhenti, PB Djarum Gelar Liga PB Djarum Berhadiah Rp105 Juta

"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar lewat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari silam.

Disebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 hektare.

Resmi Dibuka Lagi, Begini Suasana CFD Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

CFD Kota Bekasi Banyak Ibu Hamil dan Anak di Bawah 9 Tahun

Balita dan Ibu Hamil di Lokasi CFD, Begini Respon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Adapun proses pelaksanaan perluasan kawasan dilakukan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Izin Reklamasi Ancol, DPRD Akui Kecolongan karena Dalam Kepgub Tak Ada Reklamasi

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjutak mengatakan kecolongan atas izin reklamasi kawasan Ancol yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut dia Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 tidak menjelaskan adanya rencana reklamasi.

"Boleh dibilang kecolongan. Sebab, harus dibahas di DPRD dulu lalu jadiin perda.

Begini Reaksi Risma saat Gugus Tugas Covid-19 Jatim Sebut Surabaya Bisa Mirip Wuhan, Bikin Miris

"Kedua, saya melihat di kepgubnya ditulisnya pemanfaatan tanah 155 hektare. ngga ada disebutkan reklamasi.

"Padahal, di RTRW disebutkan reklamasi," kata Gilbert, Selasa (30/6/2020).

Diungkapkan oleh politisi PDIP ini, jika PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) tidak bersikap terbuka.

Kawasan Pesepeda Thamrin-Sudirman Ramai Kunjungi Warga untuk Berolahraga

Sebab meski ada pertemuan tidak ada penyampaian izin yang dilayangkan ke DPRD DKI.

"Selama rapat dengan jaya Ancol, mereka juga ngga menyampaikan ke kita.

"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada kepgubnya. Itu kan proses lama itu dari Februari," katanya.

Ini Langkah Gubernur Banten untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19

Kendati demikian, dikatakan Gilbert reklamasi tidak bisa berjalan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.

Terlebih aturan itu sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 2017

"Tapi mereka belum bisa melakukan (pembangunan) itu kecuali sudah ada Perda.

Ketahuan Operasi di Tengah PSBB, Dinas Pariwisata Segel Diskotek Top One

"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan ngga bisa," katanya.

Di lain sisi, Gilbert juga menyinggung mengenai izin yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebab tentu hal ini bertentangan dengan janji-janji yang diberikan.

"Yang jelas ini tidak sesuai dengan apa yang jadi janji kampanyenya. Dia tidak konsisten," ucapnya.

Sekda DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Rekreasi Warga

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) itu untuk rekreasi warga.

Hal ini dikatakan Saefullah dalam konferensi persnya secara streaming di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7).

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalahuntuk kawasan rekreasi masyarakat.

"Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).

Menurut Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI akan memanfaatkan hasil perluasan kawasan Ancol itu secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

Bahkan nantinya dikawasan perluasan reklamasi Ancol ini dibangun tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah.

"Untuk kedua fasilitas di atas groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.

Selain itu perluasan kawasan Ancol telah melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.

"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan" ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved