Buronan Kejaksaan Agung
Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra Jika Datang ke Pengadilan Saat Sidang PK
Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra."
• Menteri Sosial Ungkap 92 Kabupaten/Kota Tidak Pernah Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015
"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)."
"Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya."
"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (2/7/2020).
• Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus
Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir di pengadilan.
Jika tidak, maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya."
• UPDATE 1 Juli 2020: 578 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 22 Orang
"Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)."
"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK."
"Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ucap Mahfud MD.
• Pidato Lengkap Jokowi di HUT ke-74 Bhayangkara: Kalau Ada yang Niat Korupsi, Silakan Digigit Saja
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.
Djoko merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
• Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina